Peristiwa Tragis Pria di OKU Habisi Tetangganya Karena Suara Berisik

 

OKU , detikperistiwa co.id
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi saat memimpin rilis di Mapolda Sumsel, Rabu (29/10) terkait tewasnya korban oleh pelaku yang tidak lain tetangganya.

Seorang warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tewas setelah ditusuk oleh tetangganya sendiri akibat cekcok soal suara berisik pada malam hari.

Korban diketahui bernama Viktor Manullang (61), seorang buruh lepas yang tinggal di Lorong Aldos, Kelurahan Suka Raya, Kecamatan Baturaja Timur. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian perut.

Pelaku bernama Irul (45), seorang petani yang juga tetangga korban. Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (22/10) sekitar pukul 22.15 WIB di kawasan tempat tinggal mereka yang berdekatan dalam satu rumah kontrakan (bedeng).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaku mengaku kesal karena terganggu oleh suara berisik dari rumah korban saat ia baru pulang kerja.

“Tersangka mendatangi korban dan meminta agar aktivitasnya dilanjutkan besok pagi karena sudah larut malam. Namun permintaan itu tidak diterima korban, hingga terjadi adu mulut yang berujung penusukan,” terang Tri Wahyudi dalam rilis di Mapolda Sumsel, Rabu (29/10).

Baik korban maupun pelaku disebut sama-sama membawa senjata tajam saat kejadian.

Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama empat hari. Ia akhirnya menyerahkan diri dan diamankan oleh tim gabungan dari Jatanras Polda Sumsel, Polres OKU, dan Polsek Baturaja Timur di kawasan Muara Bungo, Jambi.

Dalam pengakuannya, Irul mengatakan penusukan terjadi secara spontan karena emosi.

“Aku baru pulang dari kebun, dengar suara ribut. Aku sudah ngomong baik-baik, tapi dia malah nantang. Aku bawa parang karena baru dari kebun, langsung aku tusuk, terus lari ke Jambi,” ujar Irul kepada penyidik.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun
Edit”mry”