Makassar, detikperistiwa.co.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Aula Asta Cita, Makassar, Kamis (20/11/2025).
Kerja sama ini menandai langkah baru penegakan hukum di Sulawesi Selatan dalam menghadirkan alternatif hukuman yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pemulihan sosial.
Pidana kerja sosial diharapkan menjadi opsi yang dapat menggantikan pidana penjara bagi pelaku tertentu yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan itu dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JamPidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, serta Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, para Bupati/Walikota dan para Kajari se Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan hanya mengurangi jumlah tahanan, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi langsung kepada masyarakat.
Program ini, menurut mereka, akan dikawal ketat agar pelaksanaannya dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Dari pihak Pemprov Sulsel, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap mendukung penuh implementasi program tersebut.
Ia menilai bahwa pidana kerja sosial bisa memberi dampak sosial yang lebih terasa bagi publik, sekaligus mendorong efisiensi anggaran negara yang selama ini terserap untuk biaya pemasyarakatan.
Penandatanganan MoU ini juga melibatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga mitra seperti Jamkrindo, serta sejalan dengan nilai BerAKHLAK dalam tata kelola pemerintahan.
Dengan hadirnya kerja sama ini, Sulawesi Selatan menjadi salah satu daerah yang mulai mengintegrasikan pendekatan pemidanaan modern, yang lebih menekankan pemulihan, tanggung jawab sosial, dan pencegahan residivisme.
Niar Ch




