Reskim Polsek Babat Supat Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Jalan Lintas Palembang

 

Muba,-detikperistiwa co.id
Unit Reskrim Polsek Babat Supat membekuk pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) di Jalan Lintas Palembang – Jambi, Dusun VII Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Dua pelaku berhasil ditangkap, M. Jeri (28) dan Andriko (28), keduanya merupakan warga Dusun III Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba.

Hal ini terjadi Sabtu, (25/10/25) Pahi sekira pukul 06.07 WIB, ketika korban M. Iqbal Ramdhani, sopir asal Desa Cikondang, Kecamatan Cirebon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengalami ban bocor pada kendaraan yang dikemudikannya.

Saat korban tengah memperbaiki ban bagian depan kiri, datang seorang pelaku yang berpura-pura hendak membantu. Tak lama kemudian, muncul tiga orang rekan pelaku lainnya. Empat pelaku tersebut kemudian langsung melakukan aksi kekerasan dan pencurian terhadap korban.

Dua pelaku mengambil solar sebanyak dua jeriken isi 35 liter (70 liter total) dari tangki kendaraan. Kemudian, Satu pelaku mengambil dongkrak dan pipa besi panjang 1,5 meter. Lalu, Seorang pelaku lainnya memukul korban menggunakan kunci roda ke bagian tangan kiri sebanyak satu kali.

“Betul, sudah kita tahan dan saat ini dalam proses pemeriksaan terhadap para pelaku”ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean mewakili Kapolsek Babat Supat IPTU Marlin.

Tak sampai disitu, Para pelaku juga mengambil uang tunai Rp1.200.000, beras 50 kg, dan satu setel pakaian, sebelum para pelaku melarikan diri ke arah kebun sawit.

Akibat kejadian ini, korban sendiri mengalami kerugian barang sekitar Rp2.320.000 ditambah uang tunai Rp1.200.000, serta mengalami luka akibat pemukulan. Korban lalu melaporkan ke Polsek Babat Supat untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Selasa, (11/11/25) Sore sekira pukul 17.30 WIB, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Frans Jumaidi beserta personilnya berhasil mengamankan tersangka M. Jeri di sebuah café di pinggir Jalan Lintas Palembang – Jambi, Desa Letang.

Tak sampai disitu di hari yang sama hasil pengembangan, Manggrib sekira pukul 18.30 WIB, unit Reskrim kembali meringkus tersangka Andriko saat sedang memuat buah sawit di Dusun III Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Babat Supat untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat dimintai keterangan, keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban M. Iqbal Ramdhani. Dari kejadian ini, Polisi mengamankan Barang Bukti yang Diamankan berupa 1 buah dongkrak, 1 buah kunci roda 1 pipa besi panjang 1,5 meter.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Edit”mry”