Denpasar | detikperistiwa.co.id
Ditkrimsus Polda Bali menggelar Program Jum’at Curhat, dengan memberikan Arahan kepada audience. Tentang undang-undang terbaru perlindungan satwa nomor 32 tahun 2024 terkait ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal 2 Milyar. Pada Jum’at, (28/11/2025).
Turut hadir dalam kegiatan Jum’at Curhat tersebut Ditkrimsus Polda Bali PS Panit 1 Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali Ipda I Putu Diarsa Putra, S.H., beserta sejumlah Pejabat Polda Bali, Paur Polsus Ditbinmas Polda Bali Iptu I Made Ambo Arjana, S.H., M.H., beserta audience.
Dilaksanakan kegiatan Jumat Curhat bertujuan untuk menyerap keluh kesah dan aspirasi dari masyarakat khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk menciptakan Polri yang Dharma (Disiplin dan Berintregitas, Humanis, Akuntabel, Reponsif, Melayani dengan Hati, Adiktif) serta memberikan Arahan tentang perlindungan satwa dan kewaspadaan terhadap penipuan berbasis media sosial.
Dalam kesempatannya Kasi Korwas Ditresiber Polda Bali Iptu Bagus N.S Putra menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Jumat Curhat dan kewaspadaan terhadap penipuan berbasis online.
Diharapkan melalui kegiatan Jum’at Curhat ini masyarakat menjadi semakin terbuka dalam menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya sehingga terjalin kerjasama serta hubungan yang baik antara masyarakat dengan pihak Kepolisian,” ungkap Kasi Korwas Ditresiber Polda Bali Iptu Bagus N.S Putra
Lebih lanjutnya Kasi Korwas Ditresiber Polda Bali Iptu Bagus N.S Putra dengan memberikan materi dan arahan tentang perlindungan satwa yang seharusnya dilakukan dan pelestarian satwa agar tidak punah.
Melalui arahan tentang perlindungan satwa dan diharapkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mewaspadai terhadap penipuan berbasis media sosial di Wilayah Polda Bali,” tutupnya.
Sby


