Aktivitas Proyek Pembangunan Pabrik Pakan Ternak di Ampelgading Tuai Sorotan, Ketua DPD KAWALI Pemalang Menduga Belum Kantongi Dokumen Lingkungan dan AndalalinDetikperistiwa.co.id|Pemalang jateng – Aktivitas proyek pabrik pembangunan pabrik pakan ternak di wilayah Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang menuai sorotan dari pemerhati lingkungan, pasalnya, kegiatan pengurugan lahan yang saat ini sudah berjalan diduga belum memiliki dokumen lingkungan serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).Menurut Andi Suswanto Ketua DPD Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Kabupaten Pemalang, menyebut, dugaan pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan keselamatan publik, kini menjadi sorotan. Pasalnya, informasi laporan yang kami terima dari masyarakat. Bahwa proyek pembangunan pabrik pakan ternak yang berada diantar dua desa (Desa Jatirejo dan Desa Ujunggede), belum ada koordinasi resmi dengan pemangku wilayah dan masyarakat dari dua desa tersebut.”Aktivitas pembangunan pabrik yang berada di Ampelgading diduga belum mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan kami juga menduga belum mengantongi dokumen serta ijin lingkungan setempat,” ujarnya.Selain itu, Andi mengatakan, aktivitas keluar masuknya truk pengangkut tanah (aktivitas pengurugan) dinilai membahayakan arus lalu lintas di jalan nasional (Jalur Pantura), volume kendaraan berat yang tinggi ini dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan dan kerusakan jalan.“Saat itu, kami dari KAWALI pernah menanyakan aktivitas pembangunan pabrik tersebut ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemalang, namun dari pihak DLH saat itu menyampaikan ke KAWALI, belum pernah ada yang datang ke kantor dinas, baik dari owner-nya maupun dari kontraktor atau pelaksananya,” ungkap Andi.Disebutkan, kajian Andalalin menjadi krusial sebab perusahaan ini melakukan aktivitas di jalan poros dengan volume kendaraan yang sangat tinggi setiap hari.“Kita tidak berharap sesuatu hal buruk terjadi, akan tapi kalau ada insiden kecelakaan, akibat material yang terhambur dijalan, siapa yang mau tanggung jawab?? Kordinasi penting agar usaha yang ada tidak merugikan masyarakat,” ucapnya.Selain izin lingkungan dan izin lalu lintas, polusi udara yang berasal dari lalu lalang aktivitas truck pengangkut tanah diduga kuat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Debu dan partikel lain yang tersebar di udara berpotensi menimbulkan masalah pernapasan dan kesehatan lainnya bagi warga.Sementara itu, informasi yang dihimpun awak media, owner dari perusahaan tersebut adalah PT Centra Windu Sejati (CWS), sedangkan kontraktor atau pelaksana pengurugan dikerjakan oleh PT Aquatec. Hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi lebih lanjut dari PT CWS dan PT Aquatec. ( Tim ).


