Pinrang,Sulsel,detikperistuwa.co.id – Polres Pinrang memberikan penjelasan resmi terkait dua laporan yang sempat menimbulkan keresahan warga Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, masing-masing tentang dugaan pencurian gabah dan penyerobotan lahan sawah.
Klarifikasi ini disampaikan Unit Tahbang Satreskrim bersama Kasihumas Polres Pinrang, Rabu (03/12/2025).
Kasi humas Polres Pinrang, Iptu Darwis Manniaga, menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan pencurian gabah di lahan sawah Jalan Aressie, Kelurahan Samaturue, telah diperiksa secara menyeluruh.
“Hasil perhitungan dan pemeriksaan menunjukkan kasus ini masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena nilai kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta. Penanganannya telah kami limpahkan ke Satuan Samapta sesuai prosedur,” ujar Iptu Darwis.
Adapun laporan kedua menyangkut dugaan penyerobotan lahan sawah di lokasi yang sama. Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik menemukan bahwa objek lahan tersebut merupakan tanah milik almarhum CD.
Dari keterangan yang dihimpun, muncul silang klaim antar ahli waris. Pelapor berinisial RS mengaku sebagai anak kandung almarhum dari pernikahan siri dengan istri kedua.
Sementara itu pihak terlapor, BH yang merupakan saudara kandung almarhum, mengaku menggarap sebagian lahan atas permintaan RD, yang juga disebut anak kandung almarhum CD dari pernikahan siri lainnya.
Hingga kini, RD yang beralamat di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, belum pernah dimintai keterangan karena keberadaannya masih belum diketahui.
Iptu Darwis menegaskan bahwa laporan penyerobotan sawah itu masih mengandung sengketa hak antar ahli waris, sehingga penyidik menghentikan proses sementara waktu.
“Penanganan akan dilanjutkan setelah ada kejelasan siapa yang paling berhak atas objek lahan tersebut. Kami tegaskan bahwa setiap langkah penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur,” kata Iptu Darwis.
Polres Pinrang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait kasus yang melibatkan sengketa keluarga.(*).


