Dana Desa Tahap II Dibatalkan, Bupati Humbahas Kumpulkan Camat dan Kades Bahas Dampak PMK 81/2025

Humbahas | detikperistiwa.co.id

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bergerak cepat merespons terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang secara langsung membatalkan pencairan Dana Desa Non-Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025. Kebijakan mendadak tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegelisahan hingga konflik administratif di tingkat desa. Pada Jum’at (5/12/2025).

Sebagai langkah antisipasi, Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH mengumpulkan seluruh Camat, Kepala OPD, Kasi PPMD Kecamatan, serta perwakilan Kepala Desa dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Setdakab Humbahas.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa perubahan kebijakan pusat ini dapat menghambat kegiatan desa yang sudah telanjur berjalan.

“Dengan terbitnya PMK 81/2025, ada kegiatan yang sudah dilaksanakan di desa namun pembiayaannya tidak bisa lagi disalurkan. Ini berpotensi menimbulkan persoalan serius bila tidak segera ditangani,” ujar Bupati Oloan.

Sebagai langkah solutif, Bupati meminta seluruh Kepala Desa segera melakukan pendataan kegiatan yang telah berlangsung tetapi tidak memperoleh pembiayaan akibat perubahan regulasi tersebut.

“Seluruh data itu harus dikumpulkan secepatnya. Pemerintah Kabupaten akan mengajukan laporan resmi ke Kementerian Keuangan. Pengajuan dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025,” tegas Bupati.

Dalam rapat itu, Bupati juga mengingatkan bahwa desa yang tidak melaksanakan Program Koperasi Merah Putih pada tahun berjalan akan mengalami pengurangan anggaran pada tahun berikutnya. Ia menambahkan bahwa desa yang tidak memiliki tanah desa tetap dapat menggunakan lahan hibah seperti sekolah atau gereja sebagai pemenuhan syarat program pusat.

Penjelasan Teknis untuk Desa
— Dana Desa Earmark: anggaran yang telah dikunci peruntukannya oleh pemerintah pusat, antara lain ketahanan pangan, BLT Dana Desa, program stunting, penanggulangan kemiskinan ekstrem, dan padat karya tunai.
— Dana Desa Non-Earmark: anggaran yang memberi keleluasaan desa menentukan program berdasarkan kebutuhan lokal, dengan tetap mengacu pada RPJMDes, RKPDes, hasil Musdes, dan Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Dengan rapat ini, Pemkab Humbahas berupaya memastikan agar pemerintahan desa tetap berjalan, meskipun terjadi perubahan kebijakan pendanaan dari pemerintah pusat.

 

 

(DP/L.Tamp)