Polres Jeneponto Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan CPNS Sesuai Prosedur, Bantah Isu Pungli

Jeneponto, detikperistiwa.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terjadi di Kabupaten Jeneponto telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Polisi sekaligus membantah adanya isu pungutan liar (pungli) dalam proses penanganan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial SU, yang mengaku menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp84 juta.

Adapun uang tersebut diduga diserahkan kepada terlapor berinisial YY, yang menjanjikan kelulusan CPNS bagi istri SU dengan alasan pengurusan pendaftaran CPNS di Kabupaten Bantaeng. Namun, janji tersebut tidak pernah terwujud dan korban dinyatakan tidak lulus.

Kasi Humas Polres Jeneponto Iptu Kaharuddin menegaskan bahwa sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah hukum. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Penanganan perkara ini telah melalui tahapan gelar perkara, penetapan tersangka, serta pengiriman berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor,” jelasnya Senin, (08/12/2025)

Ia menambahkan, pada 19 Desember 2024, JPU memberikan petunjuk atau P-19 yang harus dilengkapi oleh penyidik. Petunjuk tersebut terutama berkaitan dengan pemeriksaan tambahan terhadap dua saksi penting berinisial ADY dan GL, yang diduga turut menerima aliran dana dari terduga pelaku.

Namun, proses tersebut menghadapi hambatan teknis. Kedua saksi diketahui berdomisili di wilayah Jakarta, dengan alamat yang belum diketahui secara lengkap. Bahkan, pertemuan antara terduga YY dengan kedua saksi tersebut disebut hanya terjadi di salah satu kawasan pertokoan di Jakarta Utara, tanpa data domisili yang pasti.

“Kendala ini bukan bentuk kelalaian, tetapi hambatan objektif di lapangan. Meski demikian, penyidik tetap berupaya maksimal dengan terus melakukan koordinasi intensif bersama JPU untuk menyamakan persepsi dan melengkapi berkas perkara,” tegasnya.

Polres Jeneponto menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum bagi pelapor sekaligus menjaga akuntabilitas penegakan hukum. Polisi juga memastikan tidak ada praktik pungli maupun intervensi dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Tidak ada pungutan liar dalam penanganan perkara ini, dan penyidik tetap bekerja profesional demi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkasnya.