Kapolda Sulsel Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gowa, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Gowa,detikperistiwa.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Gowa.

Pengungkapan perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Selasa (09/12/2025).

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial ISM (45) sebagai tersangka. Ia diduga membawa lari, melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul, serta melakukan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berinisial AMF (8).

Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

“Polda Sulawesi Selatan berkomitmen penuh memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Irjen Djuhandhani.

Kapolda Irjen Djuhandhani mengungkapkan, tersangka melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban menggunakan sejumlah uang. Adapun motif perbuatan tersangka adalah pelampiasan nafsu.

Sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dan perdagangan orang, Kapolda Irjen Djuhandhani, menyampaikan bahwa Polda Sulsel telah membentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO).

“Kami telah membentuk Direktorat PPA-PPO sebagai bentuk nyata komitmen kami. Hari ini Direktur PPA-PPO turut hadir, sebagai wujud keseriusan kami dalam menangani kejahatan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Djuhandhani.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polda Sulsel, yakni Dirreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol Zulham Effendy, S.I.K., M.H., Dirres PPA–PPO AKBP Husmania S.S., M.H., serta Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan atau berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT, satu unit telepon seluler, satu buah helm, satu jaket atau hoodie, sepasang sepatu, satu lembar celana jeans, dan satu buah kacamata.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D, Pasal 82 juncto Pasal 76E, serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 332 KUHP. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Gowa dan Sulawesi Selatan secara umum.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Tidak ada lagi tindakan yang membahayakan seperti tawuran, perang kelompok, maupun permainan busur. Mari kita ciptakan Sulawesi Selatan yang aman,” tutup Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro.

Niar Ch