Warga Jembrana Nekat Tanam Ganja, Berakhir Berurusan dengan Sat Narkoba Polres Jembrana

Jembrana | detikperistiwa.co.id

Benar benar nekat seorang warga Jembrana IKAWA alias AWR (31) menanam ganja di kamar rumahnya, kini nasib tersangka harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Jembrana. Rabu, 11 Desember 2025.

 

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan, berawal pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 12.00 Wita. di Kantor Pos Jembrana yang beralamat Jl. Ngurah Rai No. 76, Dauahwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dan dirumah tersangka yang beralamat
di JL. G. Semeru, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.WA alias AWR (31).

 

“Tersangka membeli biji ganja dari salah satu situs di internet selanjutnya menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman (jenis ganja),” ungkap Kapolres.

 

Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/64/XII/RES.4.2/2025/Resnarkoba
tanggal 1 Desember 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana
melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (jenis ganja) di wilayah Kelurahan Loloan Timur.

 

“Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba, melakukan pemantauan terhadap IKAWA, dan pada hari Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 Wita, guna memastikan kebenarannya tim kemudian melakukan penindakan di Kantor Pos Jembrana, Jalan Ngurah Rai No. 76, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, yang turut disaksikan oleh Kepala Lingkungan Dauhwaru, I Gusti Ngurah Kade Adi Adnyana, petugas menemukan satu amplop warna cokelat dengan identitas pengirim OSSC Souvenirs SL (Spanyol) dan
penerima IKAWA di wilayah Jembrana. Setelah dibuka, amplop tersebut berisi satu plastik klip berisi 52 butir biji ganja kering.

 

Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa biji ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui situs di internet dengan nilai transaksi sekitar
Rp 4,4 juta. Tersangka juga mengakui bahwa sebelumnya pernah
melakukan pembelian serupa sebanyak tiga kali.

 

Dari hasil temuan tersebut kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah terlapor. Saat melakukan penggeledahan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, dan benar ditemukan beberapa barang
diduga terkait budidaya tanaman ganja, antara lain, empat pot berisi tanaman ganja, lampu ultraviolet, biji, batang, dan daun kering ganja yang ditempatkan di sebuah nampan, gunting, kipas angin, cairan pestisida organik merk Neem Spray.

 

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dibawa ke Polres
Jembrana guna menjalani proses lebih lanjut.

 

Dalam penggeledahan tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya Biji batang dan daun kering ganja dengan berat 35,73 gram Netto, 4 (empat) batang pohon ganja yang terdiri dari : – 1 (satu) buah plastik klip berisi 52 (lima puluh dua) biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,25 gram netto A1, 1 (satu) buah pot warna hitam diameter 29 cm berisi 1 (satu) batang pohon tanaman diduga tanaman ganja dengan tinggi 84 cm kode B1, 1 (satu) buah pot warna hitam diameter 29 cm berisi 1 (satu) batang pohon
tanaman diduga tanaman ganja dengan tinggi 72 cm kode B2, 1 (satu) buah pot warna hitam diameter 19 cm berisi 1 (satu) batang pohon tanaman diduga tanaman ganja dengan tinggi 50 cm kode B3, 1 (satu) buah pot warna bening diameter 13 cm berisi 1 (satu) batang pohon tanaman diduga tanaman ganja dengan tinggi 8 cm kode B4, 1 (satu) buah nampan warna merah muda berisi biji,batang,dan daun kering ganja dengan berat 34,48 gram netto kode C.

 

Dan 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi faktur pengirim OSSC SOUVENIRS SL (SPAIN) penerima IKAWA (INDONESIA), 1 (satu) buah lampu ultra violet, 1 (satu) buah kipas angin, 1 (satu) buah botol pestisida organik merk NEEM SPRAY, 1 (satu) buah gunting, 5 (lima) buah plastik klip berisi pupuk NPK hijau, 1 (satu) bungkus kertas rokok merk raja mas, 1 (satu) buah grinder, 1 (satu) buah handphone merk Iphone 11 warna kuning dengan nomor kartu sim
87816106606, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam Nopol DK 5413 WL beserta kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda PCX warna hitam Nopol DK 5413 WL pemilik  IKA YUNITA SARI

 

Tersangka mempelajari cara menanam ganja dari internet. Peran tersangka membeli biji ganja dari salah satu situs di internet, selanjutnya menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman (jenis ganja).

 

Dari perbuatan tersangka terjerat dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.0000,- Delapan Milyar Rupiah).

 

Sehubungan dengan terjadinya tindak pidana tersebut, Kapolres Jembrana
menghimbau kepada seluruh Masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan. Jauhi Narkoba, jangan pernah mencoba, sekalipun hanya sekali. Berani berkata tidak terhadap segala bentuk tawaran narkoba. Waspadai pergaulan bebas dan lingkungan yang rentan terhadap
penyalahgunaan narkoba.

 

“Kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di sekitar Anda, baik datang secara langsung atau melalui layanan Call Center Polri 110,” Jelas Kapolres

 

Lebih lanjutnya peran serta orang tua untuk selalu memberikan pengarahan kepada anak-anaknya, untuk Perkuat iman dan mental, serta isi waktu dengan kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial,” pungkas Kapolres Jembrana,” imbuhnya.

 

Sby