Denpasar | detikperistiwa.co.id
Zulfikar Ramly seorang Advokat dan juga pelapor Arya Wedakarna Mantan DPD RI sangat mengapresiasi putusan Badan Kehormatan BK DPD RI yang telah menjatuhkan sanksi berat dengan pemecatan secara tetap Arya Wedakarna yang di bacakan dalam sidang paripurna DPD RI di Jakarta , Jum’at 2 Pebruari 2024.
dengan di pecat nya Arya Wedakarna maka proses pidana atas terlapor Arya Wedakarna sangat mudah dan di pastikan tidak ada lagi yang merintangi secara administratif karena birokrasi izin dari Presiden sudah tidak di perlukan lagi tegas Ramly.
Seperti di ketahui sebelumnya Ramly telah melaporkan Arya Wedakarna di Polda Bali atas pernyataan Arya Weda Karna yang di unggah di akun instagram nya viral karena di duga menghina dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 Tahun dan Pasal 156 a KUHP.
Bersamaan atas laporan pidana di polda Bali yang di laporkan Ramly MUI Bali pun melaporkan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan DPD RI atas pernyataan AWK yang di duga bernuansa SARA dan atas laporan MUI Bali tersebut terbukti Arya Wedakarna di pecat karena terbukti telah melakukan pelanggaran berat.
Ramly mendesak Polda Bali agar bergerak cepat untuk menindaklanjuti Putusan BK DPD RI dan segera tingkatkan laporannya ke penyidikan dan tetapkan AWK sebagai tersangka dan segera di adili di pengadilan,” pungkasnya.
Netty/*