Pemerintah Menolak Status Bencana Nasional dan Bantuan Asing: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Banjir Aceh?

Bireuen | detikperistiwa.co.id

Banjir berskala besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah memicu krisis kemanusiaan serius di seluruh kawasan tersebut. Ribuan warga terpaksa mengungsi, rumah dan infrastruktur publik mengalami kerusakan parah, akses terhadap air bersih masih sangat terbatas, dan persediaan darurat terus menipis akibat distribusi bantuan yang lambat dan tidak merata.

Meskipun bencana ini melintasi beberapa provinsi dan jelas melampaui kapasitas pemerintah daerah, pemerintah pusat hingga kini belum menetapkan status bencana nasional serta menolak sejumlah tawaran bantuan kemanusiaan internasional. Sikap ini menimbulkan keprihatinan publik yang mendalam dan memperkuat desakan agar badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa melakukan penilaian independen.

Situasi yang berkembang saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai bencana alam lokal semata. Peristiwa ini telah menjadi persoalan kebijakan nasional yang ditentukan di Jakarta, dengan konsekuensi langsung terhadap keselamatan warga sipil, akses kemanusiaan, serta keterlibatan Indonesia dalam mekanisme bantuan internasional.

Hasil pemantauan lapangan menunjukkan bahwa kerusakan paling parah terjadi di wilayah konsesi yang dioperasikan oleh PT Tusam Hutani Lestari (THL). Perusahaan tersebut memegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas sekitar 93.000 hektare yang mencakup Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Utara. Kawasan-kawasan ini diterjang banjir bandang dan longsor hebat pada akhir November 2025, yang kembali menegaskan kekhawatiran lama terkait pengelolaan lingkungan, degradasi daerah aliran sungai, serta kebutuhan mendesak akan audit ekologi yang menyeluruh.

Situasi ini juga kembali menyoroti pernyataan yang disampaikan dalam debat calon presiden tahun 2019, ketika Presiden Joko Widodo menyebut bahwa Prabowo Subianto memiliki hak guna usaha (HGU) lahan seluas 120.000 hektare di Aceh Tengah dan 220.000 hektare di Kalimantan Timur. Pernyataan tersebut tidak dibantah. Prabowo menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan HGU milik negara yang sewaktu-waktu dapat dicabut, serta diperoleh dari Bob Hasan pada masa krisis ekonomi sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara.

Kini, ketika Prabowo menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, fakta bahwa salah satu bencana banjir terparah di Tanah Air terjadi di wilayah konsesi berskala besar telah memunculkan pertanyaan publik yang serius terkait potensi konflik kepentingan yang layak diperiksa secara independen dan imparsial. Pengawasan semacam ini dipandang penting untuk memastikan bahwa tata kelola bencana dan kebijakan penanganan darurat tetap bebas dari pengaruh politik maupun kepentingan komersial yang tidak semestinya.

Organisasi-organisasi lingkungan turut menguatkan kekhawatiran tersebut. Jaringan Advokasi Tambang memperingatkan bahwa deforestasi, praktik penebangan kayu, serta pembukaan lahan di wilayah HTI dapat secara signifikan memperparah intensitas banjir bandang dan longsor. Penilaian ini diperkuat oleh pernyataan Syahrial yang menegaskan bahwa wilayah konsesi berizin milik THL memang mencakup sekitar 93.000 hektare.

Seiring meningkatnya jumlah korban dan memburuknya kendala logistik, penolakan pemerintah terhadap bantuan asing menuai kritik yang semakin luas dari para pelaku kemanusiaan. Ketua Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas apa yang ia sebut sebagai respons negara yang lamban dan tidak memadai.

Ia menyatakan telah menyaksikan secara langsung kondisi masyarakat yang berjuang untuk bertahan hidup: rumah-rumah hanyut, anak-anak menghadapi kelaparan, keterbatasan akses air bersih, serta fasilitas kesehatan yang beroperasi jauh di atas kapasitas normal. Menurutnya, bantuan internasional—termasuk tim medis, tempat penampungan darurat, sistem penyediaan air bersih, serta personel pencarian dan penyelamatan—sebenarnya telah siap untuk dikerahkan. Namun, tanpa penetapan status bencana nasional, mekanisme koordinasi kemanusiaan internasional tetap tidak dapat diaktifkan. Ia secara terbuka mempertanyakan informasi apa yang mungkin disembunyikan oleh pemerintah pusat dengan menolak bantuan asing pada saat masyarakat terdampak sangat membutuhkan pertolongan.

Arizal menegaskan bahwa prinsip-prinsip kemanusiaan tidak membenarkan penolakan terhadap dukungan internasional ketika kapasitas nasional terbukti terbatas, terutama ketika sebagian wilayah Aceh masih terisolasi dan sulit dijangkau.

Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas telah mengonfirmasi bahwa mereka tengah menyiapkan laporan resmi kepada badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs, guna meminta penyelidikan independen atas penyebab banjir, evaluasi terhadap kecukupan respons darurat, serta pembukaan akses kemanusiaan internasional sesuai dengan hukum humaniter internasional.

Koalisi organisasi masyarakat sipil juga mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status bencana nasional atas banjir yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat; mempublikasikan alasan resmi penolakan bantuan asing; melakukan audit menyeluruh terhadap izin HGU dan aktivitas PT THL; serta memberikan akses penuh dan transparan kepada lembaga-lembaga internasional.

Sebagai penutup, Arizal Mahdi menegaskan bahwa rakyat Aceh tidak menuntut perlakuan istimewa. Mereka hanya meminta kehadiran negara secara utuh, transparansi dalam pengambilan keputusan, serta penempatan nilai kemanusiaan dan keselamatan jiwa manusia di atas segalanya.

“Ia memperingatkan bahwa jika tindakan tegas tidak segera diambil, penderitaan yang dialami ribuan warga tidak lagi semata-mata dapat disebabkan oleh bencana alam, melainkan oleh keputusan politik yang gagal menempatkan kepentingan kemanusiaan sebagai prioritas utama,” ungkap Arizal Mahdi.

 

 

ARM