Darurat Sunyi di Pedalaman Aceh: Dua Puluh Hari Tanpa Bantuan, Anak-Anak Bertahan Hidup dari Ubi

Aceh Tengah | detikperistiwa.co.id

Di tengah narasi pemulihan pascabencana yang bergema di tingkat nasional, berdasarkan pantauan di lapangan, kenyataan pahit masih dialami warga di pedalaman Aceh. Berdasarkan kesaksian langsung warga, hingga lebih dari 20 hari pascabencana, masyarakat di Desa Bebesen, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, mengaku belum menerima bantuan pangan yang memadai.

Seorang ibu rumah tangga, Cut Rahmiyati, menyampaikan kondisi keluarganya yang kini berada di ambang kelaparan. Dalam keterbatasan, ia dan warga lain bertahan hidup dengan umbi-umbian. Anak-anak makan seadanya, bahkan ada yang muntah-muntah akibat perut kosong. Cut Rahmiyati sendiri mengaku beberapa hari terakhir menderita sakit lambung, namun tetap berusaha bertahan demi anak-anaknya.

“Kami sudah lapar. Kami makan ubi. Anak saya sampai muntah-muntah. Saya sudah beberapa hari sakit lambung. Kami sekarang memasak pakai kayu,” tutur Cut Rahmiyati.

Menurut pengakuannya, minggu lalu sempat ada pembagian bantuan berupa satu takaran beras dari aparatur desa untuk satu keluarga. Namun jumlah tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan dasar, terutama bagi keluarga dengan anak-anak.

“Bagaimana kami memanfaatkan beras segitu untuk satu keluarga?” ucapnya dengan nada pasrah.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menyatakan bahwa kondisi di Bebesen sudah masuk kategori darurat kemanusiaan dan membutuhkan respons cepat serta distribusi yang tepat sasaran.

“Jika seorang ibu harus memberi makan anaknya dengan ubi hingga anak itu muntah karena lapar, ini bukan lagi soal administrasi bantuan. Ini soal keselamatan warga negara,” tegas Arizal Mahdi.

Berita ini menjadi pengingat bagi nurani bangsa, bahwa di balik angka-angka pemulihan dan pernyataan resmi, masih ada warga yang menunggu makanan hari ini, bukan janji esok hari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih diupayakan untuk dimintai keterangan guna kepentingan keberimbangan informasi.

 

 

By AM