Kadis Dukcapil Lombok Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Warga Dipingpong, Saat Layanan Terganggu

Lombok Timur | detikperistiwa.co.id 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Timur, Parihin, S.Sos, menegaskan komitmennya untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal meski kerap dihadapkan pada kendala teknis seperti gangguan sistem dan keterbatasan blangko, Kamis (18/12/2025).

Hal tersebut disampaikan Parihin menanggapi banyaknya keluhan masyarakat yang terpaksa datang langsung ke kantor kabupaten karena pelayanan di tingkat kecamatan tidak dapat terakomodasi, baik untuk perekaman maupun perbaikan dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.

Menurut Parihin, sebagian besar gangguan pelayanan disebabkan oleh sistem yang terhubung langsung dengan server pusat. Ketika terjadi gangguan di pusat, otomatis daerah ikut terdampak. Namun, ia menegaskan bahwa gangguan tersebut biasanya bersifat sementara.

“Kalau ada pemberitahuan dari pusat terkait perbaikan server nasional, informasi itu langsung kami sampaikan ke jajaran. Umumnya gangguan hanya berlangsung satu hingga dua jam, bukan berhari-hari,” ujarnya.

Selain faktor server pusat, kualitas jaringan internet juga menjadi kendala, terutama ketika provider mengalami gangguan. Meski demikian, Parihin memastikan hal tersebut tidak dijadikan alasan untuk menghentikan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait pelayanan di tingkat kecamatan, Parihin menjelaskan bahwa sebagian besar urusan administrasi sebenarnya bisa diselesaikan di UPT kecamatan. Namun, untuk kasus-kasus tertentu seperti perubahan data signifikan—misalnya perubahan nama—penyelesaiannya memang harus dilakukan di tingkat kabupaten karena menyangkut validasi data kependudukan.

“Kasus seperti itu jumlahnya sangat sedikit. Dalam sehari mungkin hanya enam atau tujuh orang. Itu pun tidak selalu ada,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sejak dirinya menjabat, tidak boleh ada lagi praktik saling melempar tanggung jawab antara kecamatan dan kabupaten.

“Semenjak saya di sini, tidak boleh masyarakat dipingpong. Kalau sudah datang, harus diselesaikan tuntas. Tidak boleh disuruh ke kecamatan lalu kembali lagi ke kabupaten,” tegas Parihin.

Dukcapil Lombok Timur juga memberikan kebijakan khusus untuk pelayanan darurat. Warga yang membutuhkan dokumen secara mendesak, seperti untuk keperluan pengobatan, BPJS, atau keberangkatan haji yang datanya tidak sesuai dengan paspor, dapat langsung dilayani di kantor kabupaten tanpa harus kembali ke daerah asalnya.

“Kasihan masyarakat kalau harus pulang jauh-jauh, dari Sembalun, Keruak, atau Terara. Kita selesaikan di sini,” katanya.

Selain itu, kendala klasik berupa keterbatasan blangko KTP elektronik juga masih menjadi tantangan. Pasalnya, seluruh blangko disuplai langsung oleh pemerintah pusat dengan kuota tertentu. Sementara itu, kebutuhan masyarakat Lombok Timur tergolong tinggi, terutama akibat perubahan status perkawinan yang berdampak pada perubahan KK dan KTP.

Meski demikian, Parihin memastikan pelayanan tetap berjalan dengan solusi alternatif, seperti penerbitan surat keterangan atau tera KTP yang tercatat secara resmi dalam sistem dan tetap memiliki kekuatan administratif.

“Kami jujur saja dengan kondisi yang ada, tapi pelayanan tetap jalan. Semua yang datang kami layani semampu kami,” tutupnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, Dukcapil Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang adil, cepat, dan tidak menyulitkan masyarakat, meski di tengah berbagai keterbatasan teknis yang ada.

 

 

(Sarwin)