Stop Panggil Teman Anjing Karena Bisa Dipenjara dan Didenda

Stop Panggil Teman Anjing Karena Bisa Dipenjara dan Didenda
Pemalang – Jawa Tengah ( 2 / 1 / 2 / 2026 )
Kabiro Pemalang dan Pimpinan Redaksi Sindonewsjatengcom. beserta Direktur Utama PT.Digital Indo Group Rasmono , SH.
Memperhatikan dengan etika panggilan generasi Z kepada teman – teman mereka dengan sebutan ” anjing / anjir ” yang mana kalau kita renungkan bersama panggilan tersebut tidak sopan , tidak mencerminkan etika kita orang Indonesia ( orang ketimuran yang dikenal dengan bangsa yang sopan, santun , berbudaya dan berahlaqul mulia ) .
Menurut Susmono ( Ramsus ) Kabiro Pemalang Sindonewsjatengcom . mengatakan ” kita harus menerapkan adab bergaul , berteman baik itu dengan teman sebaya , apalagi dengan yang lebih tua dengan kita haruslah menggunakan , mengucapkan kata- kata yang sopan , santun karena ,
Kita adalah orang Indonesia apalagi kita orang Jawa dan etika unggah – ungguh / andap asor ,harus diterapkan ,
Jangan malah kita menggunakan kata panggilan anjing ( anjir ) ,sangat tidak setuju saya ” kata Ramsus .
Ada juga pendapat dari Hermawan Pimpinan Redaksi Sindonewsjatengcom. yang berpendapat kata panggilan anjing ( anjir ) kepada teman itu kan sebutan untuk hewan ,
Apalagi anjing ( anjir istilah untuk anak – anak millenial ) dan seperti yang kita ketahui bersama anjing itu dalam agama Islam termasuk hewan yang banyak tidak disukai oleh muslimin dan muslimah serta anjing air liurnya najis ” kata Hermawan Pimpinan Redaksi Sindonewsjatengcom.
Disusul pendapat dari Rasmono , SH. Direktur Utama PT.Digital Indo Group sekaligus praktisi hukum .
Dirinya menjelaskan ” saya beserta semua Pimpinan Redaksi , Kaperwil dan Kabiro yang ada di PT.Digital Indo Group mengucapkan terimakasih kepada semua pimpinan , jajaran , yang ada dibagian hukum di pemerintahan Prabowo Subianto,
Atau pada era sekarang yang telah memberlakukan pertanggal 2 Januari 2026 ngatain teman ” Anjing ” ” Bab 1 ” Bisa Kena Pasal 315 KUHP Penjara 6 Bulan atau Denda 10 Juta ” pungkas kata Direktur Utama PT. Digital Indo Group .
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita : Direktur Utama PT.Digital Indo Group ,
Oleh: Pimred dan Kaperwil Jateng

Stop Panggil Teman Anjing Karena Bisa Dipenjara dan Didenda

Pemalang – Jawa Tengah ( 2 / 1 / 2 / 2026 )

Kabiro Pemalang dan Pimpinan Redaksi Sindonewsjatengcom. beserta Direktur Utama PT.Digital Indo Group Rasmono , SH.

Memperhatikan dengan etika panggilan generasi Z kepada teman – teman mereka dengan sebutan ” anjing / anjir ” yang mana kalau kita renungkan bersama panggilan tersebut tidak sopan , tidak mencerminkan etika kita orang Indonesia ( orang ketimuran yang dikenal dengan bangsa yang sopan, santun , berbudaya dan berahlaqul mulia ) .

Menurut Susmono ( Ramsus ) Kabiro Pemalang Sindonewsjatengcom . mengatakan ” kita harus menerapkan adab bergaul , berteman baik itu dengan teman sebaya , apalagi dengan yang lebih tua dengan kita haruslah menggunakan , mengucapkan kata- kata yang sopan , santun karena ,

Kita adalah orang Indonesia apalagi kita orang Jawa dan etika unggah – ungguh / andap asor ,harus diterapkan ,

Jangan malah kita menggunakan kata panggilan anjing ( anjir ) ,sangat tidak setuju saya ” kata Ramsus .

Ada juga pendapat dari Hermawan Pimpinan Redaksi Sindonewsjatengcom. yang berpendapat kata panggilan anjing ( anjir ) kepada teman itu kan sebutan untuk hewan ,

Apalagi anjing ( anjir istilah untuk anak – anak millenial ) dan seperti yang kita ketahui bersama anjing itu dalam agama Islam termasuk hewan yang banyak tidak disukai oleh muslimin dan muslimah serta anjing air liurnya najis ” kata Hermawan Pimpinan Redaksi Sindonewsjatengcom.

Disusul pendapat dari Rasmono , SH. Direktur Utama PT.Digital Indo Group sekaligus praktisi hukum .

Dirinya menjelaskan ” saya beserta semua Pimpinan Redaksi , Kaperwil dan Kabiro yang ada di PT.Digital Indo Group mengucapkan terimakasih kepada semua pimpinan , jajaran , yang ada dibagian hukum di pemerintahan Prabowo Subianto,

Atau pada era sekarang yang telah memberlakukan pertanggal 2 Januari 2026 ngatain teman ” Anjing ” ” Bab 1 ” Bisa Kena Pasal 315 KUHP Penjara 6 Bulan atau Denda 10 Juta ” pungkas kata Direktur Utama PT. Digital Indo Group .

Penulis : Tim Redaksi Detikperistiwa.co.id

Sumber Berita : Direktur Utama PT.Digital Indo Group ,