Krisis Tata Kelola Negara: Ketika Mandat Konstitusi Menjauh dari Realitas Rakyat

Jakarta – detikperistiwa.co.id

Negara Republik Indonesia dinilai tengah menghadapi krisis tata kelola yang serius dan berlapis. Indikasi kegagalan negara terlihat nyata dalam ketidakmampuan menghadirkan kesejahteraan yang berkeadilan, melemahnya supremasi hukum, serta memburuknya perlindungan terhadap lingkungan hidup. Kondisi ini menempatkan rakyat sebagai pihak yang paling menanggung risiko, sementara kepentingan kekuasaan dan modal justru semakin dominan.

Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menegaskan bahwa situasi yang terjadi saat ini bukan sekadar persoalan kebijakan yang kurang efektif, melainkan cerminan dari masalah struktural dalam penyelenggaraan negara. “Yang kita hadapi adalah krisis sistemik. Ketika mandat konstitusi tidak lagi terwujud dalam praktik, maka penataan ulang negara menjadi sebuah kebutuhan rasional dan mendesak,” ujarnya.

Kesejahteraan yang Tidak Pernah Benar-Benar Hadir

Di tengah klaim pertumbuhan ekonomi dan stabilitas makro, realitas sosial menunjukkan kontradiksi yang tajam. Berdasarkan pendekatan garis kemiskinan Bank Dunia, sekitar setengah dari penduduk Indonesia masih hidup dalam kondisi miskin dan rentan. Fakta ini mengindikasikan bahwa hasil pembangunan belum terdistribusi secara adil dan belum menyentuh fondasi kehidupan mayoritas rakyat.

“Pertumbuhan ekonomi yang tidak disertai keadilan sosial pada hakikatnya adalah pertumbuhan semu. Negara belum sepenuhnya menjalankan fungsinya sebagai penjamin kesejahteraan rakyat,” kata Arizal.

Supremasi Hukum yang Melemah

Dalam ranah penegakan hukum, prinsip equality before the law dinilai semakin tergerus. Penanganan perkara kerap menunjukkan ketimpangan, di mana hukum tampak efektif terhadap masyarakat kecil, namun kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan kekuatan ekonomi dan politik.

“Ketika supremasi hukum kehilangan independensinya, maka kepercayaan publik terhadap negara akan terus menurun,” ujar Arizal, menekankan bahwa keadilan bukan sekadar prosedur, melainkan fondasi legitimasi negara hukum.

Kerusakan Hutan dan Lemahnya Perlindungan Negara

Kerusakan hutan Indonesia berlangsung secara luas dan berkelanjutan. Praktik ilegal logging dan eksploitasi sumber daya alam masih ditemukan di berbagai wilayah dan dinilai belum ditangani secara tegas. Dalam sejumlah kasus, muncul dugaan adanya perlindungan oleh oknum aparat, yang menyebabkan penegakan hukum tidak berjalan optimal.

Padahal, sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Ketika mandat konstitusi ini tidak ditegakkan secara konsisten, maka kehancuran lingkungan menjadi konsekuensi yang sulit dihindari,” tegas Arizal.

Banjir dan Longsor: Dampak Kebijakan yang Terabaikan

Dampak degradasi lingkungan kini menjelma menjadi bencana kemanusiaan. Banjir dan tanah longsor telah menyengsarakan masyarakat di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, mengakibatkan hilangnya tempat tinggal, mata pencaharian, serta rasa aman. Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan negara masih bersifat reaktif, belum preventif.

“Bencana tidak semata-mata peristiwa alam. Ia sering kali merupakan akumulasi dari kelalaian kebijakan dan lemahnya pengawasan,” ujar Arizal.

Tambang Ilegal dan Pembiaran Struktural

Selain perusakan hutan, aktivitas tambang ilegal terus berlangsung dan memberikan dampak ekologis serta sosial yang serius. Pencemaran lingkungan dan konflik horizontal menjadi konsekuensi yang ditanggung masyarakat, sementara upaya penindakan dinilai belum konsisten dan belum menyentuh akar persoalan.

“Ketika praktik ilegal dapat bertahan lama, hal itu menandakan adanya pembiaran struktural yang harus dibenahi,” kata Arizal.

Penataan Ulang Negara sebagai Keniscayaan

Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas menilai bahwa rangkaian persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui kebijakan parsial atau simbolik. Diperlukan penataan ulang negara secara fundamental, mencakup reformasi penegakan hukum, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta orientasi pembangunan yang benar-benar berpihak kepada keadilan sosial.

“Penataan ulang negara bukanlah seruan emosional, melainkan kebutuhan rasional untuk memastikan Indonesia tetap berdiri sebagai negara hukum, negara keadilan, dan negara kesejahteraan sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa,” pungkas Arizal Mahdi.

Detik Peristiwa

Hayo mau copy paste ya?