Resmob Polda Sulsel Bergerak, Pelaku Curas Sopir Taksi Online Diciduk

Makassar, detikperistiwa.co.id – Aksi pencurian dengan kekerasan kembali menyasar pengemudi transportasi online di Kota Makassar. Seorang sopir taksi online menjadi korban pengeroyokan dan perampasan handphone saat mengantar penumpang, Sabtu (03/01/2026) dini hari.

Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Polisi mengamankan satu pelaku berinisial AP (27), sementara satu pelaku lainnya masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kanit Resmob Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., didampingi Panit 1 IPTU Dendi Eriyan, S.Tr.K.

Peristiwa bermula saat korban menerima pesanan penumpang melalui aplikasi WhatsApp dengan tujuan Bandara Sultan Hasanuddin. Korban kemudian menjemput dua orang pria di Jalan Baji Ateka, Kota Makassar, menggunakan mobil taksi online Green SM.

Setelah kedua penumpang berada di dalam kendaraan, salah satu pelaku secara tiba-tiba merampas handphone Redmi milik korban yang sedang digunakan. Aksi tersebut disusul pengeroyokan di dalam mobil.

Korban dipukul menggunakan tangan kosong hingga mengalami luka memar dan bengkak di pelipis kiri, telinga kanan terasa sakit, serta nyeri di bagian kepala. Dalam kondisi terluka, korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Mamajang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,3 juta. Dari hasil pemeriksaan, pelaku AP mengakui perbuatannya dilakukan bersama seorang rekannya berinisial A yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Handphone milik korban diketahui sempat digadaikan pelaku kepada keluarganya di wilayah Jalan Bontorate, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung warna hitam milik pelaku.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan Polda Sulsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan tidak akan mentolerir tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar Didik.

Menurutnya, kasus curas terhadap pengemudi transportasi online menjadi perhatian serius kepolisian karena menyangkut keselamatan saat bekerja.

“Kejahatan seperti ini sangat membahayakan. Oleh karena itu, kami berkomitmen memberikan rasa aman dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Didik juga mengimbau para pengemudi transportasi online agar lebih waspada, terutama saat menerima order pada jam rawan.

“Pengemudi online kami minta tetap berhati-hati, memastikan lokasi penjemputan aman, dan segera melapor apabila mengalami atau melihat tindak kriminal,” katanya.

Saat ini, pelaku AP telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi curas tersebut.