Karangasem | detikperistiwa.co.id
Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh AKP Alberto Diovant S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kanit 1 Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K.,M.H., berhasil membekuk INB alias B (26) asal Tianyar Tengah, Kubu Karangasem dan IWG alias B (29) di lokasi berbeda.
Kedua tersangka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan. Dua pelaku yang merupakan spesialis jambret lintas kabupaten berhasil diringkus di lokasi berbeda setelah sempat buron selama beberapa bulan.
Peristiwa bermula pada Selasa, 7 Oktober 2025, saat korban bernama IF bersama rekannya berinisial AL, sedang berkendara menuju Pantai Padangbai. Setibanya di Jalan Raya Denpasar-Padangbai, tepatnya di kawasan BTN Tengading, Desa Antiga, motor korban tiba-tiba dipepet dan ditabrak dari arah kiri oleh dua pria tak dikenal.
Benturan keras tersebut menyebabkan korban terjatuh. Memanfaatkan situasi korban yang tak berdaya, para pelaku dengan cepat merampas iPhone 16 Pro Max milik korban yang terpasang di holder spion motor, lalu melesat melarikan diri ke arah Denpasar. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp21.000.000.
Penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Karangasem beserta Resmob Ditreskrimum Polda Bali membuahkan hasil di awal tahun 2026. Melalui serangkaian pengintaian, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali membekuk pelaku pertama di Wilayah Denpasar, berinisial INB alias B (26) alamat Tianyar Tengah, Kubu Karangasem. Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan Satreskrim Polres Karangasem menuju Banjar Dinas Munti Gunung, Kecamatan Kubu, dan berhasil meringkus pelaku kedua, berinisial IWG alias B (29).
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa kedua pelaku merupakan spesialis jalanan yang kerap menyasar wisatawan asing.
“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polres Karangasem, terutama bagi para wisatawan. Kedua pelaku ini dikenal cukup licin dan sering berpindah tempat. Mereka tidak hanya beraksi di satu titik, melainkan spesialis lintas kabupaten yang telah beroperasi di Karangasem, Klungkung, Denpasar, hingga Gianyar,” tegas AKBP Joseph Edward Purba.
Dari perbuatan kedua tersangka Barang Bukti, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 Unit Sepeda Motor Honda PCX Biru (sarana aksi).
1 Buah Handphone iPhone 16 Pro Max (milik korban).
Saat ini, kedua pelaku telah telah di tahan di Polres Karangasem untuk menjalani proses selanjutnya.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Karangasem menghimbau kepada masyarakat dan wisatawan untuk selalu waspada saat membawa barang berharga di perjalanan. Hindari memasang handphone pada holder motor yang mencolok dan tetap utamakan keselamatan berkendara.
Sby


