Semarang – detikperistiwa.co.id
Gunungpati.( 8/1/2026 ).
Teori hukum keluarga yang selama ini hanya dibahas di ruang kuliah, kini diuji langsung di lapangan. Sejak Senin lalu, aula KUA Kecamatan Gunungpati menjadi tempat bagi 25 mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang untuk melihat langsung bagaimana hukum bekerja di tengah masyarakat.
Mereka adalah bagian dari 285 mahasiswa yang diterjunkan ke berbagai daerah di Jawa Tengah, mulai dari Pemalang,Batang hingga Kudus dan Pati. Misinya jelas: memahami bahwa dunia kerja nyata jauh lebih dinamis dibandingkan deretan pasal di buku teks.
Bukan Lagi Sekedar “Kantor Urusan Nikah”
Di bawah bimbingan Hasan Basri, Kepala KUA Gunungpati, para mahasiswa ini diajak mendalami Aturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024.
Aturan terbaru ini mengubah wajah KUA yang selama ini identik hanya dengan urusan pernikahan.
Dalam aturan tersebut, peran KUA diperluas secara signifikan. Kini, kantor ini berfungsi sebagai pusat layanan keagamaan yang menyeluruh; mulai dari mengurus sertifikasi halal bagi UMKM, mengelola bimbingan zakat dan wakaf, hingga menjadi penengah dalam konsultasi syariah.
“KUA adalah garda terdepan pelayanan agama. Tugasnya bukan cuma soal sah atau tidaknya sebuah ijab kabul, tapi juga membantu mencegah masalah sosial di masyarakat,” jelas Hasan Basri.
Menyelami Kerumitan Lapangan
Bagi Soma, ketua kelompok mahasiswa di lokasi tersebut, pengalaman paling berharga adalah melihat langsung dinamika manusia di balik berkas administrasi. Di lapangan, mahasiswa belajar bahwa urusan pernikahan atau sengketa tanah wakaf sering kali melibatkan emosi dan kerumitan yang tidak ada di buku kuliah.
“Banyak yang kami dapatkan di sini, selain ilmu dan pengalaman dari para pemateri, juga suasana forum, tentu kesemuanya menjadi bekal kami kedepan,” katanya
Suasana semakin hidup saat simulasi akad nikah digelar.
Namun, di balik praktik tersebut, ada misi besar untuk membentuk karakter dan kejujuran para calon sarjana hukum ini sebelum mereka lulus nanti.
Praktik lapangan yang dijadwalkan berakhir pada Jumat (9/1/2026) ini diharapkan menjadi bekal kuat. Mahasiswa dituntut memahami bahwa setiap tanda tangan di atas buku nikah atau akta wakaf membawa tanggung jawab moral yang besar kepada masyarakat.
==========
Pram
SEMARANG – detikperistiwa.co.id
Gunungpati.( 8/1/2026 ).
Teori hukum keluarga yang selama ini hanya dibahas di ruang kuliah, kini diuji langsung di lapangan. Sejak Senin lalu, aula KUA Kecamatan Gunungpati menjadi tempat bagi 25 mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang untuk melihat langsung bagaimana hukum bekerja di tengah masyarakat.
Mereka adalah bagian dari 285 mahasiswa yang diterjunkan ke berbagai daerah di Jawa Tengah, mulai dari Pemalang,Batang hingga Kudus dan Pati. Misinya jelas: memahami bahwa dunia kerja nyata jauh lebih dinamis dibandingkan deretan pasal di buku teks.
Bukan Lagi Sekedar “Kantor Urusan Nikah”
Di bawah bimbingan Hasan Basri, Kepala KUA Gunungpati, para mahasiswa ini diajak mendalami Aturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024.
Aturan terbaru ini mengubah wajah KUA yang selama ini identik hanya dengan urusan pernikahan.
Dalam aturan tersebut, peran KUA diperluas secara signifikan. Kini, kantor ini berfungsi sebagai pusat layanan keagamaan yang menyeluruh; mulai dari mengurus sertifikasi halal bagi UMKM, mengelola bimbingan zakat dan wakaf, hingga menjadi penengah dalam konsultasi syariah.
“KUA adalah garda terdepan pelayanan agama. Tugasnya bukan cuma soal sah atau tidaknya sebuah ijab kabul, tapi juga membantu mencegah masalah sosial di masyarakat,” jelas Hasan Basri.
Menyelami Kerumitan Lapangan
Bagi Soma, ketua kelompok mahasiswa di lokasi tersebut, pengalaman paling berharga adalah melihat langsung dinamika manusia di balik berkas administrasi. Di lapangan, mahasiswa belajar bahwa urusan pernikahan atau sengketa tanah wakaf sering kali melibatkan emosi dan kerumitan yang tidak ada di buku kuliah.
“Banyak yang kami dapatkan di sini, selain ilmu dan pengalaman dari para pemateri, juga suasana forum, tentu kesemuanya menjadi bekal kami kedepan,” katanya
Suasana semakin hidup saat simulasi akad nikah digelar.
Namun, di balik praktik tersebut, ada misi besar untuk membentuk karakter dan kejujuran para calon sarjana hukum ini sebelum mereka lulus nanti.
Praktik lapangan yang dijadwalkan berakhir pada Jumat (9/1/2026) ini diharapkan menjadi bekal kuat. Mahasiswa dituntut memahami bahwa setiap tanda tangan di atas buku nikah atau akta wakaf membawa tanggung jawab moral yang besar kepada masyarakat.
==========
Pram


