Lombok Timur – detikperistiwa.co.id
Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Kabupaten Lombok Timur yang mengalami kendala rekening bank dipastikan belum kehilangan hak atas bantuan pemerintah. Dinas Koperasi dan UKM setempat menegaskan bahwa masih ada ruang perbaikan data bagi penerima bantuan, khususnya terkait administrasi perbankan.
Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi Lombok Timur, Zulkarnain, menjelaskan bahwa persoalan rekening tidak aktif muncul setelah proses pengajuan bantuan berjalan. Padahal sebelumnya, seluruh calon penerima telah dinyatakan memenuhi syarat dan lolos tahapan verifikasi, termasuk kepemilikan rekening aktif.
“Pada saat pendataan dan verifikasi awal, tidak ada masalah. Semua persyaratan sudah lengkap. Namun di tengah proses, kami menemukan beberapa rekening tidak lagi bisa digunakan,” ujarnya, Kamis (8/1/2025).
Untuk mengantisipasi agar bantuan tetap tersalurkan, dinas memberikan kebijakan administratif berupa penggantian nomor rekening. Penerima bantuan diperbolehkan mengajukan rekening baru yang masih aktif tanpa harus mengulang proses verifikasi lapangan.
“Substansi penerima sudah jelas sejak awal. Jadi tidak ada verifikasi ulang, hanya penyesuaian data agar pencairan bisa dilakukan,” katanya.
Zulkarnain menambahkan, karena penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap, perubahan data rekening masih dapat difasilitasi selama belum melewati batas waktu yang ditentukan. Namun ia mengingatkan agar penerima bantuan segera melakukan pembaruan data.
“Kalau tidak segera diperbaiki sampai tenggat waktu, maka dana bantuan tidak bisa disalurkan dan harus dikembalikan ke kas daerah sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa rekening aktif merupakan syarat wajib dalam mekanisme penyaluran bantuan. Tanpa pemenuhan syarat tersebut, proses pencairan tidak dapat dilanjutkan meskipun penerima telah dinyatakan layak.
Selain itu, Zulkarnain juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan program pemberdayaan UKM di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan tenaga pendukung yang tidak seluruhnya terakomodasi dalam sistem kepegawaian maupun pembiayaan daerah.
“Kondisi ini menjadi dinamika tersendiri di lapangan. Meski begitu, program tetap berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.
Dinas Koperasi Lombok Timur berharap ke depan ada penguatan kebijakan dan dukungan lintas sektor agar pelaksanaan program bantuan UKM lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil yang telah memenuhi kewajiban administratif.(dan)


