Aceh Utara – detikperistiwa.co.id
Masyarakat Desa Teungku Dibalee kecamatan Tanah Luas kabupaten Aceh Utara kini hidup dalam kegelisahan.
Program ketahanan pangan yang seharusnya menjadi oase harapan, justru menjadi sumber kecurigaan dan kekecewaan.
Dugaan penyimpangan dana desa (DD) mencuat, memicu tuntutan audit dari pihak inspektorat dan desakan pengusutan tuntas oleh aparat penegak hukum.
Sorotan utama tertuju pada program ketahanan pangan yang diduga hanya berjalan di atas kertas.
Pengelolaan program yang tidak melibatkan masyarakat desa sebagai pengelola maupun penerima manfaat, melainkan melibatkan pihak eksternal, menimbulkan tanda tanya besar.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga, alokasi anggaran untuk program ketahanan pangan mencapai 20% dari total DD, atau sekitar Rp 124.790.200.
Dari jumlah tersebut, Rp 106.500.000 diduga digunakan untuk pembelian 8 ekor lembu. Namun, yang mengherankan, hingga saat ini warga Desa Teungku Dibalee belum pernah melihat wujud lembu-lembu tersebut.
Harga yang fantastis untuk 8 ekor lembu, ditambah dengan ketidak jelasan keberadaan hewan ternak tersebut, memicu kecurigaan akan adanya mark-up atau penggelembungan harga. Sisa anggaran program ketahanan pangan sebesar Rp 18.200.000 yang diserahkan kepada geusyik (kepala desa) yang baru, juga menimbulkan pertanyaan mengenai pertanggung jawabannya.
Sumber lain mengungkapkan bahwa pemerintah desa lama telah menyerahkan sisa anggaran DD tahun 2025 kepada geusyik baru sebesar Rp 92.268.000. Namun, lagi-lagi, tidak ada kejelasan mengenai peruntukan dana tersebut.
Masyarakat Desa Teungku Dibalee mendesak pihak inspektorat untuk segera turun ke lapangan dan melakukan audit terhadap penggunaan DD dari tahun 2024 hingga 2025. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terindikasi kuat dalam pengelolaan DD di desa mereka.
Tuntutan masyarakat ini memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pengelolaan DD secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara juga mengatur mekanisme pengelolaan DD yang harus dipatuhi oleh pemerintah desa.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DD adalah kunci untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana desa dikelola dan digunakan untuk kepentingan pembangunan desa.
Jika terbukti terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Teungku Dibalee, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juga mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dengan adanya ancaman hukuman yang berat ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya penyimpangan dana desa di masa mendatang.
Semoga pihak inspektorat dan aparat penegak hukum segera merespons tuntutan masyarakat Desa Teungku Dibalee. Pengusutan tuntas
(Tim)


