Tahun Ini Pemerintah Desa Wajib Tambah Modal BUMD
Belitung Timur – detikperistiwa
Manggar, Diskominfo SP Beltim – Tahun 2024 ini seluruh Pemerintah Desa wajib melakukan penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun besarannya tergantung dengan kemampuan anggaran desa.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, Permendes PDT Nomor 13 tahun 2003 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2024 dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Pengunaan Dana Desa Tahun Angggaran 2024.
“Di Pasal 2 Permendes Nomor 13 Tahun 2023 itu memang mewajibkan salah satu prioritas Dana Desa tahun 2024 ini adalah penyertaan modal BUMdes. Begitu juga dengan PMK 145 dan 146 tahun 2023, wajib menganggarkan dalam APBDes 2024 ini penyerataan modal BUMDes,” ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Beltim, Melta Indah Nurhayati saat Rapat Pembahasan Perizinan BUMDes di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jum’at (2/2/24)
Meski diwajibkan baik dalam PMK maupun Permedes PDTT, namun Melta menyatakan besaran untuk penyertaan modalnya tidak ditentukan. Jumlah penyerataan akan dikembalikan kepada hasil musyawarah desa.
“Nanti musyawarah desa akan menampung proposal atau usulan dari BUMDes itu sendiri. BUMDes ada Proposal Analisa Kelayakan Usaha, Proposal itu diusulukan sebelum menyusun APBDes tahun 2004,” kata Melta.
Melta menambahkan dari 39 Desa yang memiliki BUMDes, sekitar 60 persen yang berjalan efektif. Namun keberadaan BUMDes tetap belum bisa memberikan kontribusi lebih bagi Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Keuntungan BUMDes ini kan harus stabil, sehingga mampu menghasilkan pemasukan untuk pengurusnya sendiri. Kalau bisa minimal menghasilkan upah minimum untuk pengurus, namun sepertinya BUMDes di Kabupaten Beltim belum ada yang mampu,” ungkap Melta. @2!
Hanya 28 BUMDes Yang Punya NIB
Minimnya pendapatan pengurus dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta kurangnya kemampuan manajerial membuat banyak direktur atau pengurus yang tidak betah mengurusi BUMDes. Bahkan tak jarang dalam hitungan bulan pengurus BUMDes sudah silih berganti.
Seringnya terjadi pergantian Direktur atau kepengurusan membuat BUMDes tidak mampu berkembang dan memberikan kontribusi bagi desa. Kondisi ini juga membuat keabsahan badan usaha BUMDes dan izin usahanya tidak berlaku.
Kondisi ini terjadi bukan hanya di Kabupaten Beltim saja, namun di tingkat nasional atau seluruh BUMDes di Indonesia juga mengalami hal yang sama. Banyak Izin Usaha BUMDEs yang tidak berlaku lantan sering berganti pengurus.
Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Beltim, Harli Agusta mengungkapkan di Kabupaten Beltim dari 39 BUMDes, baru 28 BUMDes yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal sesuai aturan, untuk melakukan usaha setiap badan usaha harus memiliki NIB, di mana nomor induk tersebut harus sesuai dengan badan hukum usahanya.
“Jika terjadi perubahan struktur BUMDes maka Badan hukumnya harus disesuaikan lagi. Perubahan ini bisa dilakukan melalui apllikasi BUMDes di Kemendes,” jelas Kecang sapaan akrab Harli Agusta.
Setelah sesuai dengan strukturnya, maka barulah BUMDes bisa mengajukan perubahan jenis usahanya melalui sistem berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Jenis-jenis usaha yang ada di badan hukum tersebut nantinya yang akan diintegrasikan di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Jangan sampai merubah NIB yang dulu direktur BUMDesnya A, malah sekarang B yang jadi direktur, otomatis akan tertolak oleh sistem. Untungnya sekarang di aplikasi BUMDes sudah ditambah fitur perubahan badan hukum dan AD/ART-nya,” kata Kecang.
Mantan Kepala UPT Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini mengakui aturan yang mewajibkan BUMDes untuk memiliki NIB baru keluar pada tahun 2022 lalu. Hal inilah yang membuat BUMDes banyak yang belum mengurus NIB.
“NIB ini penting saat mereka ingin melakukan kegiatan usaha atau bekerjasama dengan pihak ketiga misalnya Perum Bulog atau Pertamina untuk distribusi beras atau gas bersubsidi. BUMDes harus punya NIB yang sesuai dengan jenis usahanya,” kata Kecang.
Untuk itulah dalam waktu dekat ini DPMPTSP dan DPMDPPKB Kabupaten Beltim akan memfasilitasi seluruh BUMDes untuk memperbaharui Badan Usaha serta NIB. Sehingga BUMDes di Kabupaten bisa mengembangkan unit usahanya saat ada penyertaan modal dari Pemerintah Desa. @2!#ptysht