Detikperistiwa.co.id
Kabupaten Mojokerto | Jawa Timur | Penanganan kasus narkoba jenis pil koplo kembali menjadi perhatian publik, khususnya terkait informasi dugaan pelepasan sejumlah terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil koplo yang disebut-sebut menjalani rehabilitasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, terdapat sejumlah terduga pelaku penyalahgunaan pil koplo yang diamankan aparat penegak hukum pada Senin , 5 Januari 2026, dilokasi Desa Ngrame Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.
Para terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial Ar, Ay, B, Ag warga Dusun Ngrame Desa Ngrame dan seorang lagi asal Dusun Gading Kidul Desa Ngrame , Kabupaten Mojokerto. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa mereka tidak dilanjutkan ke proses hukum, dengan alasan menjalani program rehabilitasi.
Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kepada awak media bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian, dan selanjutnya para terduga pelaku disebut telah dilepas untuk menjalani rehabilitasi. Namun demikian, hingga kini belum diperoleh keterangan resmi mengenai mekanisme, dasar hukum, hanya menyebut di rehab di Al Kholiqi.
“Benar ada penangkapan pada tanggal tersebut, namun kemudian mereka dilepas dengan alasan rehabilitasi,” ujar narasumber kepada tim media.
Dari hasil penelusuran awal, penangkapan dilakukan di wilayah Ngrame . Informasi mengenai barang bukti yang diamankan juga masih terbatas, dan belum dapat dipastikan secara resmi oleh pihak berwenang.
Terkait informasi yang berkembang di masyarakat, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian melalui pesan singkat WhatsApp. ” Mereka semua atas keputusan keluarga minta untuk di rehab monggo pean hubungi pihak rehab Al Kholiqi ,” ujar Kanit IV Satresnarkoba Polres Mojokerto.
Di sini kami hanya membantu untuk memfasilitasi pihak keluarga para pengguna pil koplo tersebut, dan untuk terkait nominal nilai pelepasan 11 juta kami tidak menerima lebih baik tanyakan langsung kepada pihak rehab Al Kholiqi, ” imbuhnya.
Selain itu, konfirmasi juga dilakukan kepada salah satu pihak pengelola tempat rehabilitasi yang disebut-sebut terkait. Pihak tersebut menyampaikan bahwa masih perlu melakukan pengecekan lebih lanjut dan meminta waktu untuk memberikan jawaban, serta nanti dari pihak humas rehab akan mengonfirmasi, ujar salah satu pengurus rehab.
Dari pihak humas rehab Al Kholiqi membenarkan adanya permohonan rehab dari pihak keluarga untuk dilakukan rehab pada para pengguna pil koplo tersebut, “ujar Anam selaku humas Al Kholiqi.
Untuk nominal biaya rehab, kami tidak bisa menyampaikan karena ini rehab swasta dan tidak benar adanya biaya yang di duga 11 jt per orang, lebih baik pean ke kantor untuk konfirmasi langsung dengan pengurus rehab ,” imbuhnya.
Situasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan mekanisme penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil koplo khususnya terkait penerapan rehabilitasi bagi terduga pelaku. Publik berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan terhadap upaya pemberantasan narkotika jenis pil koplo.
Tim media menegaskan bahwa informasi ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait dan akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan guna memastikan kejelasan serta akurasi pemberitaan sesuai prinsip jurnalistik dan kode etik pers. ( Bersambung) REDAKSI


