Labuhanbatu – detikperistiwa.co.id
Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan penandatanganan MoU dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Naker) Kabupaten Labuhanbatu. Selasa (13/01/2026)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan SH, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para tenaga pendidik dan kependidikan.
“Diharapkan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan dapat memperoleh manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal,” ujar Kepala Dinas Pendidikan.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Memberikan Apresiasi kepada Bupati Labuhanbatu beserta jajaran. Atas sinerginya selama ini dan juga dukungannya terhadap perlindungan program jaminan sosial.
“Kami mengapresiasi Bupati Labuhanbatu, semoga perhatian ini menjadi amal ibadah untuk kita, apa yang kita perbuat di dalam kehidupan ini,”katanya.
Adapun isi MoU Bupati dan BPJS ketenagakerjaan menyatakan
berupa 4 Program yaitu :
1.Jaminan Hari Tua (JHT)
Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan.Peserta dan dibayarkan sekaligus pembayaran manfaat JHT dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, ataupun berhenti bekerja dengan masa tunggu 1 bulan.
Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu paling banyak 30% dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah, atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun. 2.Jaminan Pensiun
Manfaat jaminan pensiun berupa uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai : Manfaat pensiun hari tua diterima peserta setelah mencapai usia pensiun sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat diterima peserta yang menderita cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun diterima janda/duda dari peserta yang meninggal dunia, sampai janda/duda peserta meninggal dunia atau menikah lagi. Manfaat pensiun anak diterima anak dari peserta yang meninggal dunia manfaat dihentikan ketika anak telah mencapai Usia 23 tahun bekerja atau menikah. Manfaat pensiun orang tua diterima orang tua dari peserta yang meninggal dunia dengan status peserta lajang/duda tanpa anak manfaat diterima oleh orang tua Ayah atau Ibu sampai meninggal dunia.
3.Jaminan Kecelakaan Kerja
biaya transport biaya sementara tidak mampu bekerja (STMB)
biaya pengobatan dan perawatan
biaya pergantian gigi tiruan
biaya penggantian alat bantu pendengar biaya penggantian kacamata santunan cacat. cacat anatomis, cacat total tetap cacat fungsi.
4.Jaminan Kematian
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga pekerja seperti
Santunan kematian Rp.20.000.000
Santunan berkala Rp.12.000.000
Biaya pemakaman Rp.10.000.000
Beasiswa pendidikan dua anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 3 tahun sebesar: TK sampai SD sederajat sebesar Rp 1.500.000 per anak per tahun maksimal 8 tahun . SMP sederajat sebesar Rp.2.000.000per anak per tahun maksimal 3 tahun
SMA sederajat sebesar Rp.3.000.000 per anak per tahun maksimal 3 tahun Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp.12.000.000 per anak per tahun maksimal 5 tahun
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun
Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja. (Hasyim mth)


