Detikperistiwa.co.id – Banggai Kepulauan, 13 Januari 2026 – Aksi penyerangan terhadap seorang jurnalis bernama Faisal di wilayah Banggai Laut, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian luas komunitas pers di tingkat nasional. Peristiwa yang terjadi secara terbuka dan disertai kekerasan tajam itu dinilai sebagai ancaman nyata terhadap keselamatan wartawan serta kemerdekaan pers di Indonesia.
Merespons kejadian tersebut, 15 organisasi pers nasional menyatakan sikap bersama dengan mengecam keras tindakan pelaku. Koalisi ini menilai bahwa penyerangan tersebut mengandung unsur kesengajaan dan persiapan, sehingga tidak layak diproses sebagai tindak pidana ringan. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan pasal percobaan pembunuhan berencana.
Dalam pernyataannya, perwakilan koalisi menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam memberikan perlindungan kepada jurnalis. Mereka meminta Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian RI turun tangan langsung untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menilai adanya dugaan kuat keterlibatan pihak lain di balik aksi tersebut. Menurutnya, kepolisian perlu menelusuri secara menyeluruh siapa saja yang berperan dalam rangkaian kejadian, termasuk pihak yang mendampingi atau memfasilitasi pelaku sebelum penyerangan terjadi.
Hal senada disampaikan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang menekankan pentingnya pengusutan peran rekan pelaku yang berada di lokasi kejadian. Ia menilai, siapa pun yang turut serta, membiarkan, atau tidak berupaya mencegah tindak kekerasan patut dimintai pertanggungjawaban hukum. Selain itu, ia meminta agar seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku, segera diamankan.
Dari sisi hukum, sejumlah akademisi menilai peristiwa ini memenuhi unsur niat jahat dan perencanaan. Adanya ancaman yang dilontarkan sebelum kejadian serta aktivitas pengintaian dinilai sebagai indikator kuat bahwa serangan tersebut bukan peristiwa spontan, melainkan bagian dari skenario kejahatan yang dirancang sebelumnya.
Koalisi pers juga menyoroti dugaan lemahnya respons aparat terhadap ancaman yang telah diketahui sebelum kejadian. Mereka menilai hal ini perlu menjadi bahan evaluasi serius agar perlindungan terhadap jurnalis tidak berhenti pada tataran wacana.
Sebagai bentuk solidaritas, organisasi-organisasi pers dari berbagai platform—cetak, daring, hingga televisi—menyatakan berdiri dalam satu barisan menolak segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan. Mereka menegaskan bahwa keselamatan jurnalis adalah prasyarat utama bagi tegaknya demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Koalisi berharap penanganan kasus penyerangan terhadap Faisal dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum yang berpihak pada keadilan, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kekerasan terhadap insan pers tidak boleh dibiarkan terjadi di Indonesia.(red)


