Kapan WPR di Belitung Timur Bisa Terbit IPR.
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) harus turun tangan dan memperhatikan nasib warga di wilayah tambang rakyat. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan pengawasan yang baik dari pemerintah.
Pemerintah Beltim harus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat untuk memastikan keselamatan dan keamanan warga.
Terutama perlindungan kepada warga yang menjadi korban penipuan atau eksploitasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah Beltim harus meningkatkan kesejahteraan warga di wilayah tambang rakyat dengan memberikan akses ke layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Luas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Belitung Timur (Beltim) adalah sekitar 932,06 hektare. WPR ini merupakan salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan pertambangan di daerah dan diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat lokal.
Pemerintah Beltim harus bertindak tegas dan adil.
15 Januari 2023
Detikperistiwa
Jurnalis
Pitoytsl


