MK Tegaskan Perlindungan Profesi Wartawan, Jalur Etik Wajib Didahulukan

Jakarta – detikperistiwa.co.id

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional tidak dapat serta-merta dijadikan objek tuntutan pidana maupun perdata. Penegasan tersebut muncul setelah Mahkamah memberikan tafsir konstitusional terhadap ketentuan perlindungan wartawan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mahkamah berpandangan bahwa penyelesaian sengketa yang bersumber dari produk jurnalistik harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan pers dalam sistem demokrasi.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa praktik penegakan hukum yang mengabaikan mekanisme pers berpotensi menimbulkan efek gentar terhadap kerja jurnalistik. Oleh karena itu, jalur pidana maupun perdata hanya dapat digunakan sebagai langkah terakhir apabila mekanisme etik dan kelembagaan pers tidak mencapai penyelesaian.

Putusan tersebut sekaligus memperjelas batas antara kritik jurnalistik dan pelanggaran hukum, serta menegaskan bahwa perlindungan profesi wartawan tidak menghapus kewajiban untuk tetap bekerja secara bertanggung jawab dan berlandaskan kode etik.

Menanggapi putusan itu, Wakil Kepala Perwakilan Wilayah Aceh media Detik Peristiwa, Arizal Mahdi, menilai langkah Mahkamah sebagai koreksi penting terhadap kecenderungan kriminalisasi terhadap wartawan di lapangan.

“Putusan ini menempatkan karya jurnalistik pada koridor yang semestinya. Kritik dan laporan berbasis fakta tidak boleh langsung diseret ke ranah pidana hanya karena dianggap tidak menguntungkan pihak tertentu,” ujar Arizal, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, keberadaan mekanisme Dewan Pers harus dihormati sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa yang dirancang khusus untuk profesi jurnalistik. Ia menilai, penegakan hukum yang melompati mekanisme tersebut justru berisiko melemahkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.

Namun demikian, Arizal menegaskan bahwa perlindungan hukum yang ditegaskan Mahkamah tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas praktik jurnalistik yang abai terhadap etika dan verifikasi.

“Perlindungan ini melekat pada wartawan dan media yang bekerja profesional, berimbang, serta beritikad baik. Media, termasuk Detik Peristiwa, memandang kode etik jurnalistik sebagai fondasi utama kepercayaan publik,” katanya.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak diambil secara bulat, karena terdapat perbedaan pandangan di antara para hakim. Meski demikian, tafsir konstitusional yang diberikan menjadi rujukan penting bagi aparat penegak hukum dan insan pers dalam menata relasi antara kebebasan berekspresi dan kepastian hukum.

Dengan penegasan tersebut, Mahkamah Konstitusi memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi, sekaligus memastikan bahwa kebebasan jurnalistik berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional dan etika publik.

Detik Peristiwa