
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya. Putusan ini merupakan tanggapan MK dalam uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
MK juga menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah
Lanjut
STUDI KASUS HUKUM
Apakah Wartawan/Jurnalis Tidak Bisa Dikenakan Perdata atau Pidana?
I. Premis yang Sering Keliru di Masyarakat
Terdapat anggapan bahwa:
“Wartawan atau jurnalis tidak bisa dipidanakan atau digugat perdata karena dilindungi UU Pers.”
Premis ini keliru dan menyesatkan.
UU Pers melindungi kemerdekaan pers, bukan perbuatan melawan hukum.
II. Kronologi Kasus (Hipotetis-Realistis)
Seorang wartawan media online menerbitkan berita berjudul provokatif yang:
Menyebut nama lengkap seorang warga
Menuduh melakukan tindak pidana korupsi
Tidak disertai konfirmasi
Tidak ada putusan pengadilan
Disertai opini menghakimi
Akibat berita tersebut:
Nama baik korban rusak
Usaha korban kehilangan klien
Korban mengalami tekanan sosial
Ketika korban meminta klarifikasi, wartawan menyatakan:
“Kalau tidak mau ribut, bisa dibicarakan secara baik-baik.”
III. Isu Hukum yang Diperdebatkan
Apakah wartawan kebal dari hukum perdata?
Apakah wartawan tidak dapat dipidana?
Apakah semua masalah pers harus ke Dewan Pers?
Apakah UU Pers meniadakan KUHP dan hukum perdata?
IV. Analisis Hukum
- Wartawan DAPAT Dikenakan Hukum Perdata
Dasar Hukum:
Pasal 1365 KUH Perdata (Perbuatan Melawan Hukum)
Pasal 1372 KUH Perdata (Penghinaan)
Pasal 1373 KUH Perdata (Ganti rugi nama baik)
Analisis:
Jika pemberitaan:
Menyebabkan kerugian nyata
Tidak sesuai prinsip jurnalistik
Mengandung kesalahan atau kelalaian
Korban berhak menggugat ganti rugi secara perdata
Status wartawan tidak menghapus tanggung jawab perdata.
- Wartawan DAPAT Dikenakan Hukum Pidana
Dasar Hukum:
Pasal 310–311 KUHP (Pencemaran/Fitnah)
Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
Pasal 27 ayat (3) UU ITE (jika media digital)
Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi (jika relevan)
Analisis:
Jika wartawan:
Menyebarkan tuduhan pidana tanpa bukti
Bertindak dengan niat jahat (mens rea)
Melampaui kerja jurnalistik
Memanfaatkan profesi untuk tekanan atau keuntungan
Pidana dapat dan sah diterapkan
- Batas Perlindungan UU Pers
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers TIDAK menyatakan:
Wartawan kebal hukum
Wartawan tidak bisa digugat
Wartawan tidak bisa dipidana
UU Pers hanya mengatur:
Mekanisme etik
Hak jawab dan koreksi
Fungsi Dewan Pers
UU Pers bukan tameng pidana/perdata
V. Peran Dewan Pers (Bukan Lembaga Kebal Hukum)
Dewan Pers mengadili etik
Bukan lembaga peradilan
Putusannya tidak menghapus pidana/perdata
Jika perbuatan melampaui karya jurnalistik:
Aparat penegak hukum tetap berwenang
VI. Kesimpulan Studi Kasus
Salah: Wartawan tidak bisa dipidana/perdata
Benar: Wartawan bisa digugat perdata
Benar: Wartawan bisa dipidana
Yang dilindungi adalah pers, bukan kejahatan
Yang diuji adalah perbuatan, bukan profesi
VII. Rumusan Prinsip Tegas (Kutipan Kunci)
“Tidak ada satu pun profesi yang kebal hukum.
Kebebasan pers berakhir ketika melanggar hak orang lain.
VIII. Relevansi untuk Kontrol Publik
Bagi organisasi kontrol publik seperti KPK-Independen:
Wajib meluruskan narasi sesat soal kekebalan pers
Wajib melindungi masyarakat dari penyalahgunaan profesi
Wajib menjaga pers tetap bermartabat dan bertanggung jawab🙏
Oleh : Tim Redaksi Detikperistiwa.co.id
#Mujihartono


