Makassar, detikperistiwa.co.id – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menghadiri langsung penyerahan black box pesawat ATR 42-500 PK-THT kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Kamis (22/01/2026).
Penyerahan ini menjadi tahapan penting dalam proses investigasi kecelakaan pesawat tersebut.
Black box yang diserahkan terdiri dari Flight Data Recorder (FDR) dan Cockpit Voice Recorder (CVR). Kedua perangkat itu akan menjadi sumber utama KNKT dalam mengungkap kronologi serta penyebab kecelakaan pesawat ATR 42-500.
Penyerahan black box dilakukan oleh Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii kepada Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol (Purn) Suntana, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, serta Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko.
Black box pesawat ATR 42-500 sebelumnya berhasil ditemukan dan dievakuasi oleh tim SAR gabungan dari lokasi kecelakaan di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Adapun proses evakuasi berlangsung cukup sulit mengingat medan yang berat dan kondisi geografis yang ekstrem.
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii mengatakan, keberhasilan evakuasi black box tidak lepas dari kerja keras dan sinergi seluruh unsur tim SAR gabungan di lapangan.
“Black box ini kami serahkan kepada KNKT sebagai lembaga yang berwenang melakukan investigasi. Data di dalamnya sangat penting untuk mengungkap penyebab kecelakaan secara menyeluruh,” kata Syafii.
Ia menegaskan, informasi yang tersimpan dalam FDR dan CVR akan sangat membantu penyelidik dalam merekonstruksi kejadian sebelum hingga saat kecelakaan terjadi.
Selanjutnya, KNKT akan melakukan analisis mendalam terhadap data penerbangan dan rekaman percakapan di kokpit untuk menentukan faktor-faktor penyebab kecelakaan pesawat ATR 42-500 tersebut.
Dengan diserahkannya black box ini, proses investigasi diharapkan dapat berjalan optimal sekaligus menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan keselamatan transportasi udara di Indonesia ke depan.


