Karangasem | detikperistiwa.co.id
Dengan Era keterbukaan sekarang ini tentulah berpengaruh dengan proses hukum yang aktual sekarang dapat diketahui publik dengan kepastian hukum.
Dalam pengungkapan kasus tentunya tidak berhenti disitu saja, penyidik berwenang melanjutkan suatu tindak pidana secara independen ke Jaksa Penuntut Umum untuk dituntut hingga ke tingkat Peradilan.
Oleh sebab itulah Polres Pessel menyikapi hal itu sesuai dengan aturan Kapolri dalam Penanganan suatu perkara.
Fungsi Gelar Perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidik pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik tidak jelas.
Bertempat di Ruang Gelar Perkara Sat Narkoba Polres Karangasem dilaksanakan Penanganan Gelar Perkara yang ditangani oleh Sat Narkoba Polres Karangasem.
Sesuai dengan 1 Laporan Polisi Model B Sat Narkoba tentang Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang terjadi di Pos Penjagaan Lapas Kelas II A Karangasem yang beralamat di Jln. Serma Natih no 2 Amlapura.
Adapun kegiatan diikuti oleh :
1. Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, S.H., M.H.
2.Kanit 2 Sidik Sat Resnarkoba I Wayan Udiana, S.H.
3. Kbo Sat Reskrim IPTU I Nyoman S. Adhi Putra, S.H.
4.Kasubsibidbin IPDA Walfrida E. PAREIRA.
5.Kasi Kum IPTU I GST. Lanang Ngurah Arimbawa
6. Kanit 4 Intelkam IPDA I MD. Dwi Cipta Sudewa, S.H.
7.P.S Kasubsi Bankum APTU I Made Tambir
8. Anggota Sat Narkoba.
Kegiatan gelar perkara yang dihadiri oleh pihak-pihak yang berkompeten tentunya sebagai keterbukaan penyidik yang diawasi oleh Si Propam dan Siwas sebagai pihak yang berwenang mengawasi objektif jalannya penyidikan berperkara apakah kasus sudah dapat memenuhinya unsur pasal yang disangkakan dan di lanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Nantinya Penyidik pembantu dapat membuat kelengkapan administrasi perkara dan membuat laporan Hasil Gelar Perkara yang akan dilaporkan secara administratif berjenjang hingga ke tingkat Polda.
Hal ini tidak saja per kasus penting saja semua kasus musti diselenggarakan gelar perkara baik di tingkat Polsek maupun ditingkat Polres sesuai yang diatur dalam aturan UU dan Peraturan Kapolri.
Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, S.H., M.H., menjelaskan kegiatan gelar perkara kedua ini adalah sebagai langkah penyidik dan penyidik pembantu menemukan dasar hukum dan memantapkan penyidikan perkara sebelum dilanjutkan ke JPU atau bukan.
Dan meminimalisir praperadilan kepada pihak kepolisian, ini adalah berdasarkan hukum sebagaimana UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kuhap dan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aturan turunannya,” ungkap Kasat Narkoba.
Sby