Tanggapan atas Rapat Penataan Meja Goyang oleh Pemkab Belitung Timur Tanggal: 23 Januari 2026

Tanggapan atas Rapat Penataan Meja Goyang oleh Pemkab Belitung Timur
Tanggal: 23 Januari 2026

LSM FAKTA Belitung Timur memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang dipimpin Bupati Kamarudin Muten dalam menggelar Rapat Satuan Tugas Percepatan Penataan Kegiatan Meja Goyang pada Jumat, 23 Januari 2026. Rapat tersebut merupakan langkah penting dalam menata aktivitas pertimahan rakyat yang selama ini berlangsung di sekitar pemukiman warga.

Namun demikian, LSM FAKTA perlu menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait substansi rapat dan kondisi regulasi yang menyertai penataan meja goyang di lapangan.

1. Pengakuan Pemerintah bahwa Meja Goyang Tidak Diatur dalam UU Minerba 2/2025 Perlu Menjadi Alarm Serius

Berita tentang rapat Satuan Tugas Percepatan Penataan Kegiatan Meja Goyang yang dipimpin langsung oleh Bupati Belitung Timur Bapak Kamarudin Muten pada 23 Januari 2026 menimbulkan sejumlah catatan penting dari aspek hukum, tata kelola pertimahan, lingkungan, dan perlindungan masyarakat.

LSM FAKTA atau pihak pemerhati tata kelola SDA perlu memberikan perhatian serius terhadap beberapa poin berikut:

🔴 1. Pengakuan Pemerintah bahwa Meja Goyang Belum Diatur dalam UU Minerba No. 2 Tahun 2025

Pernyataan Kasat Pol PP Beltim:
> “UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 terkait pengolahan dan pemurnian tidak mengatur itu (meja goyang).”
Ini menjadi fakta hukum fundamental:
✔ Tidak ada regulasi nasional yang mengklasifikasi meja goyang
✔ Tidak ada standar izin khusus meja goyang
✔ Tidak ada batasan teknis kadar Sn hasil pemurnian awal
✔ Tidak ada aturan lokasi wajib (di dalam IUP atau di lokasi industri)

Akibatnya:
▪︎ Pemda kehilangan dasar kuat untuk menutup/menindak meja goyang
▪︎ Satpol PP tidak memiliki dasar menegakkan aturan
▪︎ Meja goyang masuk zona abu-abu hukum, berjalan tanpa payung Minerba
▪︎ Ini celah hukum yang harus segera diadvokasi ke pusat.

🟠 2. Kebijakan Relokasi adalah Solusi Darurat, Bukan Solusi Sistemik

Bupati meminta PT Timah memetakan lokasi khusus meja goyang.
Namun:
✔ PT Timah hanya berwenang dalam IUP-nya
✔ Banyak meja goyang berada di luar IUP PT Timah
✔ Pemda tidak punya dasar hukum kuat untuk mewajibkan relokasi
✔ Penataan sebelum Ramadan bersifat administratif, bukan legalistik

Ini memperlihatkan:
👉 Pemda hanya bisa melakukan pendekatan penataan, bukan penertiban struktural
👉 Pemerintah pusat belum memberi instrumen hukum yang memadai

🟡 3. Fakta Lapangan: Banyak Meja Goyang Tidak Berizin Namun Hasilnya Dijual ke PT Timah

Ini poin paling sensitif dalam rapat, disampaikan Satpol PP:
✔ Tidak punya IUP
✔ Tidak punya izin usaha
✔ Tidak berbadan hukum
✔ Tapi hasilnya diserap PT Timah

Ini menandakan:
▪︎ potensi rantai pasok ilegal
▪︎ mixing ore legal dan non-legal
▪︎ potensi kebocoran DBH dan royalti
▪︎ rawan kriminalisasi sepihak kepada kelompok kecil, sementara jalur utama pembelian tetap berjalan

Pernyataan Satpol PP menegaskan:
> “Kami hanya minta PT Timah jujur. Yang kami sebut tadi larinya ke mana?”

Ini menunjukkan adanya kecurigaan sistemik terhadap tata kelola niaga timah.

🟢 4. Alasan Kesehatan Masyarakat Itu Valid, Tapi Belum Didukung Standar Teknis
Bupati sangat menekankan aspek kesehatan masyarakat 10–20 tahun ke depan.
Ini langkah yang benar karena:
▪︎ limbah meja goyang membawa logam berat
▪︎ tailing mengandung partikel halus yang masuk ke air tanah
▪︎ jarak dengan pemukiman terlalu dekat
▪︎ risiko paparan debu mineral sangat tinggi

Namun tanpa standar nasional:
👉 Pemda sulit menetapkan standar pengolahan limbah
👉 Tidak ada SOP baku jarak aman
👉 Tidak ada kewajiban AMDAL/UKL-UPL bagi pelaku meja goyang
👉 Tidak ada pengawasan kadar Sn (OC) dan limbah mineral ikutan

🔵 5. Meja Goyang Adalah Pemurnian Tahap Awal, Tapi Tidak Diakui dalam UU

Secara mineralurgi:
▪︎ meja goyang meningkatkan kadar Sn
▪︎ menghasilkan upgraded concentrate
▪︎ meningkatkan OC sehingga mempengaruhi harga
▪︎ merupakan bagian proses beneficiation yang seharusnya diatur negara

Namun UU Minerba 2/2025 tidak memasukkan meja goyang sebagai:
▪︎ instalasi pemurnian
▪︎ fasilitas pengolahan
▪︎ alat produksi yang wajib izin
👉 Inilah inti persoalan di Beltim.

🟣 6. Kesimpulan Tanggapan

Melihat perkembangan ini, kesimpulan pentingnya adalah:
1️⃣ Pemda Beltim mengambil langkah benar untuk melindungi kesehatan masyarakat, Namun mereka tidak ditopang oleh regulasi nasional yang lengkap.

2️⃣ PT Timah harus transparan terhadap rantai pasok meja goyang, Karena ada potensi aliran bijih non-legal masuk ke proses resmi.

3️⃣ UU Minerba 2/2025 perlu revisi atau aturan turunan yang mengatur:
▪︎ klasifikasi meja goyang
▪︎ izin operasional
▪︎ lokasi wajib (dalam IUP atau kawasan industri)
▪︎ standar limbah
▪︎ standar kadar pemurnian awal

4️⃣ Zona abu-abu hukum ini berpotensi menyebabkan:
▪︎ hilangnya penerimaan negara
▪︎ maraknya rantai pasok ilegal
▪︎ potensi kriminalisasi kecil tapi pembeli besar tetap aman
▪︎ kerusakan lingkungan jangka panjang

Pernyataan Kasat Pol PP Beltim bahwa:

> “UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 terkait pengolahan dan pemurnian tidak mengatur itu (meja goyang).”
adalah pengakuan resmi bahwa aktivitas pemisahan dan peningkatan kadar timah melalui meja goyang berada dalam zona abu-abu hukum, tanpa dasar pengaturan nasional.

Hal ini menyebabkan:
▪︎ tidak adanya kewajiban izin khusus meja goyang,
▪︎ tidak jelasnya standar teknis pemurnian awal,
▪︎ lemahnya pengawasan rantai pasok,
▪︎ dan tidak adanya acuan hukum bagi Pemda maupun aparat penegak perda.

LSM FAKTA memandang ini sebagai kesenjangan regulasi yang harus segera direspon pemerintah pusat.

2. Upaya Relokasi adalah Langkah Tepat, Namun Tidak Menjawab Akar Masalah

LSM FAKTA mendukung arahan Bupati Beltim untuk:
▪︎ memindahkan meja goyang dari pemukiman,
▪︎ melindungi kesehatan masyarakat jangka panjang,
▪︎ dan menata kembali tata kelola lingkungan.

Namun relokasi tidak akan efektif apabila:
▪︎ tidak ada standar nasional lokasi meja goyang,
▪︎ tidak ada kategori izin,
▪︎ tidak ada legalisasi kegiatan upgrading konsentrat,
▪︎ dan tidak ada pengaturan kadar OC (Ore Concentrate) hasil meja goyang.

Tanpa dasar hukum nasional, kebijakan daerah hanya bersifat administratif, bukan solusi struktural.

3. Fakta Banyaknya Meja Goyang Tidak Berizin Tetapi Menjual Hasil ke PT Timah Harus Diusut Tuntas

LSM FAKTA memberi perhatian khusus pada temuan Satpol PP bahwa:
▪︎ meja goyang tidak memiliki IUP,
▪︎ tidak berbadan hukum,
▪︎ tidak memiliki izin usaha,
▪︎ tetapi hasilnya dijual dan masuk rantai produksi PT Timah.

Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait:
▪︎ kejelasan alur pasokan ore,
▪︎ potensi pencampuran timah legal–ilegal,
▪︎ hilangnya royalti dan DBH untuk daerah,
▪︎ dan kemungkinan praktik tata niaga tidak transparan.

LSM FAKTA menegaskan bahwa PT Timah harus menjelaskan secara terbuka mekanisme penerimaan dan pengecekan asal-usul konsentrat meja goyang, Transparansi adalah kunci.

4. Meja Goyang Adalah Pemurnian Tahap Awal yang Berpengaruh pada Harga — Namun Tidak Diakui Regulasi

Secara teknis, meja goyang meningkatkan kadar Sn dan mengubah ore menjadi upgraded concentrate yang berdampak langsung terhadap harga jual. Fakta bahwa proses ini menghasilkan nilai tambah namun tidak diatur dalam UU Minerba 2/2025 adalah kelemahan hukum yang harus diperbaiki.

LSM FAKTA memandang bahwa:
▪︎ meja goyang wajib dimasukkan dalam standar pemurnian,
▪︎ harus ada klasifikasi kadar Sn,
▪︎ dan wajib dilakukan legalisasi serta pembinaan resmi.

5. Rekomendasi LSM FAKTA

Sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat, LSM FAKTA meminta:

▪︎ Kepada Pemerintah Pusat:

1. Segera menerbitkan aturan turunan UU Minerba 2/2025 yang mengatur meja goyang sebagai bagian dari pemurnian awal.
2. Menetapkan standar izin, kadar Sn, dan pengelolaan limbah meja goyang.

Kepada Pemkab Beltim:
1. Melanjutkan penataan dan memastikan relokasi berjalan manusiawi serta partisipatif.
2. Melibatkan lembaga independen dalam memetakan dampak kesehatan dan lingkungan.
3. Tetap berhati-hat ketikai melakukan tindakan Diskresi aturan

Kepada PT Timah:
1. Membuka data rantai pasok ore dari meja goyang secara jujur dan transparan.
2. Menyiapkan lokasi yang benar-benar memenuhi standar industri apabila ditunjuk sebagai fasilitator lokalisasi.
3. Tidak menerima ore dari sumber yang tidak memenuhi aspek legalitas.

6. Penutup

LSM FAKTA mendukung upaya pemerintah daerah menata penambangan rakyat, namun menekankan bahwa penyelesaian persoalan meja goyang harus dilakukan secara menyeluruh, berbasis hukum nasional, transparan, dan tidak hanya membebani masyarakat kecil tetapi juga menuntut akuntabilitas PT Timah sebagai aktor utama industri timah di Belitung Timur.

LSM FAKTA siap memberikan dukungan, analisis, dan pendampingan kebijakan demi terwujudnya tata kelola pertimahan yang sehat, adil, dan berpihak kepada masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Manggar, 24 Januari 2026
Ade Kelana
Ketua LSM FAKTA

Detikperistiwa
24 Januari 2026