Berita  

Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat

 

Kabupaten Tangerang ll detikperistiwa.co.id ll
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang pada Tahun Anggaran 2025 melaksanakan kegiatan TRK SMPN 2 Kelapa Dua, dengan Kode RUP 58098566, volume pekerjaan 1 paket, spesifikasi pembangunan gedung sekolah persiapan tingkat dengan klasifikasi beton, yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang.

Kegiatan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.550.000.000, jenis pengadaan pekerjaan konstruksi, metode pemilihan tender, dan dilaksanakan pada periode Oktober hingga Desember 2025, dengan pelaksana CV Mutiara Syaki.
Namun demikian, berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten, proyek tersebut diduga menemukan sejumlah penyimpangan di lapangan.

Dugaan tersebut telah dikonfirmasi kepada pihak terkait, namun dibantah oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Ironisnya, pada tahun anggaran yang sama, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan (APBD-P) 2025 dengan nama kegiatan Lanjutan TRK SMPN 2 Kelapa Dua (ABT), Kode RUP 60731398, dengan pagu Rp400.000.000.
Metode pengadaan yang digunakan adalah pengadaan langsung, sehingga total anggaran pembangunan gedung SMPN 2 Kelapa Dua mencapai Rp1,9 miliar.

Dinilai Tidak Lazim Secara Regulasi
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menilai penganggaran lanjutan dalam tahun yang sama patut dipertanyakan.
“Pekerjaan pembangunan yang telah dibiayai APBD murni pada prinsipnya tidak boleh kembali dianggarkan dalam APBD Perubahan di tahun yang sama, kecuali memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur regulasi,” tegas Syamsul Bahri.

Ia merujuk pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa APBD Perubahan hanya dapat digunakan untuk:
Mengatasi kekurangan anggaran yang tidak dapat ditutup anggaran sebelumnya,
Mengatasi kelebihan anggaran,
Perubahan prioritas atau kebutuhan mendesak.
Potensi Konsekuensi Hukum
Sementara itu, Pemerhati Hukum Kota Tangerang, M. Aqil Bahri, S.H., menyatakan bahwa pengajuan tambahan anggaran dalam APBD Perubahan untuk kegiatan yang sama dapat dikategorikan sebagai penyimpangan anggaran, kecuali dalam kondisi darurat dan telah mendapat persetujuan DPRD.

“Jika tidak memenuhi syarat keadaan darurat atau kebutuhan tidak terduga, maka hal ini berpotensi diadukan ke KPK maupun BPK,” ujarnya kepada awak media, didampingi Ketua DPD GWI Provinsi Banten.

Lebih lanjut, M. Aqil Bahri, S.H. yang juga Biro Hukum GWI, menjelaskan potensi sanksi hukum yang dapat melekat, antara lain:
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,
Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,
dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, tergantung peran dan akibat hukumnya.
Selain sanksi pidana, juga dimungkinkan adanya sanksi administratif, seperti:
Pemberhentian dari jabatan,
Pengembalian kerugian negara,
Rekomendasi pemeriksaan dan penilaian dari BPK maupun KPK.

Isu Keterlambatan Pekerjaan
Dalam kesempatan yang sama, M. Aqil Bahri, S.H. juga menyoroti dugaan keterlambatan pekerjaan, yang kembali dibantah oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

“Jika memang terjadi keterlambatan, maka itu ada mekanisme hukumnya. Pihak ketiga wajib mengajukan addendum perpanjangan waktu, dan tetap dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 per mil per hari dari nilai kontrak,” jelasnya.

Ia juga menilai pernyataan bahwa biaya kusen berasal dari pihak sekolah justru menambah ketidakjelasan dalam struktur pembiayaan proyek tersebut.

“Kalau seperti itu, justru semakin rancu. Ini sudah masuk kategori double problem, dan sebaiknya segera dibuatkan laporan resmi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang masih menyatakan bantahan atas dugaan-dugaan tersebut.

GWI Provinsi Banten menegaskan akan terus mengawal kasus ini sesuai fungsi kontrol sosial dan membuka ruang klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait.