Bireuen – detikperistiwa.co.id
Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Bireuen menggelar rapat awal tahun 2026 untuk membahas terkait Adat Istiadat yang belum tuntas pada 2025 di Ruang Rapat Sekretariat MAA Bireuen, Rabu, 28 Januari 2026.
Rapat bertujuan untuk memperkuat eksistensi lembaga adat dan memberikan pedoman hukum yang jelas bagi masyarakat dalam pelaksanaan nilai-nilai adat di tingkat Kabupaten
Dalam rapat tersebut, MAA Bireuen membahas beberapa hal, intinya masalah Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyelenggaraan Adat dan Adat Istiadat.
Raqan ini diharapkan tuntas dan dapat mempertegas peran MAA Bireuen dalam pembinaan kehidupan adat yang dterapkan di daerah Kabupaten Bireuen.
MAA Bireuen juga telah melakukan sosialisasi adat istiadat Aceh untuk melestarikan tradisi dan memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga harmoni sosial di tingkat mukim dan gampong.
Hadir pada acara tersebut Pimpinan MAA Drs Riwan Khalid, Ridwan S. Sos, M. Si dan Yusri Abdullah, S. Sos, Kepala Sekretariat, Pak Tarmizi,Anggota MAA dan Pegawai Sekretariat MAA Kabupten Bireuen. dan rapat dipimpin Ketua MAA, Drs Ridwan Khalid…
Drs Ridwan Khalid menyebut, MAA Bireuen terus berupaya menjaga dan mengembangkan budaya lokal, serta memperkuat peran lembaga adat dalam masyarakat.
Disebutkan, ” Kita semua fokus pada penguatan adat, penyelesaian masalah adat di tingkat gampong, serta penguatan peran lembaga adat mengacu Syariat Islam, terutama di tengah arus globalisasi termasuk masalah mahar ( Mas kawin). ” Ungkapnya.
(Erna)


