Taput – detikperistiwa.co.id-
Rabu 28/01/2026_Kepala desa(Nenni bintang Simajuntak) Banuaji II kec.Adiankoting Kab.Tapanuli Utara di duga berani melakukan Pungli terhadap masyarakatnya melalui Kaur desa dengan alasan supaya bisa dapat sembako melalui perangkat desanya.
Untuk menindaklanjuti informasi terkait pungutan sembako,Tim Media dan LSM langsung turun ke lokasih kantor desa untuk mengkonfirmasi terkait adanya pungutan liar yang dilakukan oleh kaur desa melalui perintah Kades Banuaji II.
Sesuai dengan hasil konfirmasi yang di dapat Tim Media dan LSM, melalui Kaur desa (Lisbet Hutapea) membenarkan bahwasanya memang betul ada di lakukan pengutipan dari masyarakat supaya bisa dapat sembako,dan itu’pun harus di tulis dulu nama,tanda tangan serta biaya yang ditentukan baru bisa di serahkan sembakonya sesuai dengan arahan kepala desa ujarnya.
“Mana berani kami menerima kalo tidak ada perintah dari pimpinan,ibu kades yang memerintahkan memungut biaya itu katanya untuk bongkar muat dan biaya sewa mobil kata ibu itu” Terang kaur Boru Hutapea di kantor desa Banuaji 2 kecamatan Adiankoting Rabu 28 Januari 206
Saat ditanya dari mana bantuan tersebut, Lisbet br Hutapea mengaku tidak tau pastinya dari mana bantuan tersebut.
Inspektur Tapanuli Utara Manapang Simamora ST, saat dikonfirmasi di ruangannya terkait ada nya praktek pungli di desa Banuaji II kecamatan Adiankoting sangat menyayangkan sikap dan tindakan pihak desa.
” Trimakasih untuk informasi akan kita tindak lanjuti laporannya, tidak dibenarkan melakukan kutipan dalam bentuk apapun apalagi sifatnya bantuan sosial terhadap masyarakat, Jika hal itu terbukti Jelas ada sangsinya,Ini akan segera ditindaklanjuti Hal ini juga sudah pernah di tegaskan oleh Bapak Bupati dan Wakil Bupati Tegas Manapang Simamora Selaku Pelaksana Tugas Inspektur diruang kerjanya.
Pantauan Media di lapangan paket sembako yang diterima masyarakat Banuaji 2 terdiri dari:(1)Beras 5 kilo,
(2)Sarden 1 kaleng kecil ,
(3) Minyak goreng Sanoli 1 kg
(4) Indomie 5 bungkus.
Sementara dari pihak BPBD Taput Telah menyerahkan 365 Paket sembako,5 kardus Pempers,5Kardus Pembalut dan 5 Goni Pakaian.
Dan masih menurut keterangan pihak BPBD Elsa Situmorang kepada media Paket Sembako tersebut langsung di jemput Kepala desa
“Paketnya dijemput jam 9 malam hari Senin 26 Januari 2026 oleh Kepala Desa ” terang Elsa
UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Perangkat desa dilarang meminta imbalan tidak sah dalam pelayanan publik. Larangan Perangkat Desa: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 51) melarang perangkat desa merugikan kepentingan umum dan melakukan tindakan yang menyalahgunakan wewenang”
Laporan:Anton.Sitompul


