Palembang,-detikperistiwa co.id
Polda Sumsel gelar konferensi pers terkait Pembunuhan Dokter Lansia.
Palembang, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap tiga orang tersangka dalam kasus hilangnya sekaligus pembunuhan terhadap seorang dokter lansia di Palembang.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Yunas Gusworo (60) dan Suswanto (57), keduanya warga Jalan Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, serta Jhoni Iskandar (46), warga Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Peristiwa pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 15 Januari 2026, di kawasan Jalan Tribrata, Kecamatan Kemuning, Palembang. Kejahatan itu diduga telah direncanakan oleh tersangka utama, Yunas Gusworo.
Menurut penyelidikan polisi, pelaku memancing korban, Dr. Khiristina, untuk datang ke rumah seorang teman dengan alasan tertentu. Saat korban tiba di lokasi, tersangka langsung menjerat leher korban menggunakan tali tambang yang telah disiapkan sebelumnya hingga korban meninggal dunia.
Polda Sumsel Ungkap Sindikat Curas yang Resahkan Warga Palembang
Setelah itu, jasad korban dibuang dan dibakar di area kebun sawit di Desa Suka Tani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, untuk menghilangkan jejak.
Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga diduga merampas harta benda korban. Mobil korban dijual seharga Rp53 juta, dengan bantuan tersangka Suswanto, sementara Jhoni Iskandar berperan sebagai penadah telepon seluler milik korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, menyebut tindakan tersebut tergolong sebagai pembunuhan sadis dan berencana.
“Korban dijerat, kemudian jasadnya dibuang dan dibakar. Motif utama pelaku adalah faktor ekonomi, dengan tujuan menguasai harta korban karena kebutuhan mendesak,” ungkap Johanes Bangun.
Diketahui korban dan tersangka telah lama saling mengenal dan bertetangga. Setelah kejadian, tersangka utama sempat melarikan diri ke beberapa daerah, termasuk Jakarta dan Lampung, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur.
Pembunuhan Sadis di Masjid Agung Sibolga Terungkap, Lima Pelaku Diciduk Polisi
Penangkapan berawal dari tertangkapnya tersangka Jhoni Iskandar di kediamannya. Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap Yunas Gusworo dan Suswanto.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil, satu unit ponsel, payung, rekaman CCTV, pakaian korban, satu BPKB, uang tunai Rp53 juta, serta sebuah korek api.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Edit”mry”


