Jember- detikperistiwa.co.id
Sengketa tanah yang tak kunjung usai berujung panjang, JUB dan FS
dilaporkan ke Polda Jatim oleh Tutik Hidayati warga asal Sukorejo Bangsalsari Jember melalui kuasa hukumnya Rafly Kurniawan, SH, SE, MM dan Vitalis Jenarus, SH . Terbukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor :LP/B/125/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/125/l/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 26Januari 2026 pukul 12.30 WIB, bertempat di kantor kepolisian Jawa Timur.
Pasalnya terlapor diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 KUHP dan Pasal 521KUHP.
“Saya selaku ahli waris dari Alm Wahab melaporkan inisial JUB dan FS ke Polda Jatim karena lokasi tanah yang jadi sengketa dan bahkan sudah ada putusan PN Jember, PT Jatim dan juga Putusan Mahkamah Agung di menangkan saya, tapi Terlapor masih tidak angkat kaki dari lahan itu,” ujar Tutik saat di dampingi Miftahurrohman kakak kandungnya, 27/01/2026.
Tutik menjelaskan persoalan tanah itu sebenarnya sudah selesai tapi JUB dan FS belum angkat kaki dari lahan itu bahkan dia masih bertahan dan bahkan mendirikan bangunan baru.
Dia menambahkan bahwa, Selain belum angkat kaki dari lahan itu , JUB juga melakukan pengerusakan di lahan sengketa yang di menangkan oleh saya selaku ahli waris.
” Setelah ada putusan MA dan bahkan terbit surat Eksekusi bapak saya pernah tanam pohon di lokasi itu tapi oleh Jupri Umar di rusak maka saya melaporkan kasus pengrusakan juga terhadap JUB dan FS ke Polda.
Masih kata Rafly nama sapaan , dia melaporkan JUB dan FS kepada Polda Jatim berharap mendapatkan keadilan sehingga JUB di proses hukum dan bahkan Polda Jatim membantu kami dalam proses mendapatkan keadilan,”pungkasnya.
Atas kejadian itu saya mengalami kerugian berupa tanah sawah dengan total senilai kurang lebih Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan Pelapor tidak bisa menguasai tanah yang menjadi hak waris miliknya.
Sementara Abd.Fatah warga sekitar yang merupakan saksi hidup, juga membenarkan bahwasannya tanah tersebut milik alm Wahab.Fatah juga menjelaskan dulunya tanah tersebut disewakan ke JUB dan bukan jual beli, tapi entah kenapa tanah tersebut sudah dibalik nama atas nama JUB tanpa melalui proses atau prosedur jual beli yang sah.(AR)


