Lahan Bermasalah untuk SMK Prambon, LIRA Sebut APBD Sidoarjo Terancam Jebol

Detikperistiwa.co.id 

SIDOARJO – Jatim | Rencana pembangunan SMK Prambon di Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, justru menyeret Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo ke pusaran persoalan serius. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pembebasan lahan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

LIRA mendorong aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut tuntas pengadaan lahan seluas sekitar 21 ribu meter persegi yang dilakukan melalui Dinas Pendidikan pada akhir 2023 lalu. Lahan tersebut sedianya dipersiapkan sebagai lokasi pembangunan SMK Prambon.

Gubernur DPW LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, menyebut kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana. Dari hasil penelusuran organisasi tersebut, ditemukan indikasi kuat terjadinya kerugian negara dalam jumlah besar.

“Potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Ini berasal dari pembelian aset yang bermasalah secara hukum dan dugaan penggelembungan harga,” ujar Zuhdy, yang akrab disapa Didik.

Menurut LIRA, nilai pembelian lahan oleh Pemkab Sidoarjo disebut menembus angka lebih dari Rp 25 miliar. Bahkan, anggaran pengadaan yang disiapkan untuk proyek tersebut mencapai sekitar Rp 37 miliar.

Masalah utama terletak pada status lahan yang dibeli. Tanah tersebut diketahui berstatus gogol gilir, yakni hanya memiliki hak pakai. Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, tanah dengan status tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk diperjualbelikan.

“Jika aset yang dibeli tidak sah secara hukum, maka seluruh nilai pembelian dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang nyata atau actual loss,” tegas Didik. Artinya, uang negara sekitar Rp 25 miliar terancam hilang karena aset tersebut tidak bisa dimanfaatkan secara legal.

Tak berhenti di situ, LIRA juga menyoroti adanya selisih harga yang mencolok. Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tersebut sebelumnya dibeli dari petani dengan harga sekitar Rp 581 ribu per meter persegi atau total kurang lebih Rp 12 miliar. Namun saat dilepas ke Pemkab Sidoarjo, harganya melonjak tajam menjadi sekitar Rp 1,2 juta per meter persegi.

“Selisihnya mencapai kurang lebih Rp 11,6 miliar. Ini patut diduga sebagai mark-up, apalagi jika tidak didukung appraisal independen dan keabsahan kepemilikan yang jelas,” ungkap Didik.

Kerugian negara berpotensi semakin membesar lantaran lahan yang sudah dibebaskan hingga kini belum bisa dimanfaatkan. Status hukum yang bermasalah membuat proyek pembangunan SMK Prambon mandek, sementara anggaran telah terlanjur digelontorkan.

“Dalam kondisi terburuk, jika lahan tidak bisa diselamatkan dan proyek gagal direalisasikan, maka seluruh anggaran pengadaan tanah yang disiapkan hingga Rp 37 miliar bisa menjadi kerugian negara,” tandasnya.

Atas temuan tersebut, LIRA mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan lahan, mulai dari aspek administrasi, keuangan, hingga legalitas hukum.

“Jika tidak ada langkah tegas, kasus ini bisa menjadi contoh buruk dalam pengelolaan APBD dan pengadaan aset publik di Sidoarjo,” pungkas Didik. BU