Pengadilan Negeri Lhoksukon Gelar Sidang Perdana Gugatan PMH Banjir Aceh Utara: Penggugat Tuding Kerusakan Lingkungan, Tuntut Ganti Rugi Rp100 Triliun

Aceh Utara – detikperistiwa.co.id

Perwakilan masyarakat Aceh Utara mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap sejumlah perusahaan yang diduga melakukan eksploitasi hutan di wilayah Aceh. Gugatan tersebut didaftarkan pascabanjir besar yang melanda Aceh Utara dan menyebabkan kerugian harta benda serta korban jiwa.

Penggugat, Marhaban Adan, dan di dampingi oleh rekan-rekan perdamaian Atjeh Abu Pase ( Toke Maimun ) Tgk Taliban dan sejumlah rekan mantan Combatan GAM serta di hadiri oleh rekan Jurnalis Aceh Utara, melalui Lowyer Arce Sigitarius menyatakan gugatan diajukan setelah dilakukan penelusuran di lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas pembukaan dan eksploitasi hutan, baik secara legal maupun ilegal. Aktivitas tersebut diduga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya banjir.

“Gugatan ini diajukan setelah banjir, karena setelah itu baru terlihat adanya aktivitas eksplorasi hutan,” ujar Taliban.

Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh Utara untuk mengganti kerugian masyarakat terdampak, termasuk kerusakan rumah, kerugian layanan publik, dan korban jiwa. Total nilai kerugian yang dituntut mencapai sekitar Rp100 Triliun.

Nama-nama perusahaan yang digugat telah dicantumkan dalam berkas perkara, namun belum dipublikasikan. Penggugat juga menyerahkan pembuktian atas dugaan keterlibatan pihak lain kepada proses persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Sagitarius, S.H., menjelaskan bahwa gugatan diajukan dalam ranah perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum akibat kerusakan lingkungan. Gugatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 88 yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian akibat kerusakan lingkungan.

Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Lhoksukon pada Kamis (29/01/2026) sejumlah tergugat dan turut tergugat tidak hadir, Sidang lanjutan dijadwalkan pada 12 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan menghadirkan keseluruhan tergugat dan turut tergugat.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhoksukon, terdapat delapan perusahaan yang ditetapkan sebagai tergugat, yakni PT Linge Mineral Resources, PT Rajawali Telekomunikasi Selular, PT Woyla Aceh Minerals, PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Aloer Timur, PT Tusam Hutan Lestari, PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, serta PT Golden Agri Resources (GAR) VIII.

Selain korporasi, gugatan ini juga melibatkan sejumlah turut tergugat dari unsur pemerintah pusat dan daerah, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bupati Aceh Utara, serta PTPN IV Regional 6.
(Abu Yus)