Pengadaan Lahan SMK Prambon Sidoarjo Disorot, Legalitas Aset Dipertanyakan

Detikperistiwa.co.id 

SIDOARJO – Jatim | Proses pengadaan lahan untuk pembangunan SMK Prambon di Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan setelah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengungkap dugaan cacat hukum dalam transaksi pembebasan tanah yang dibiayai APBD. Lahan seluas sekitar 21.000 meter persegi yang dibebaskan pada akhir 2023 itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar karena status hukumnya dipersoalkan sejak awal.

Pengadaan lahan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pendidikan dengan nilai pembelian yang disebut melebihi Rp 25 miliar. Bahkan, anggaran pengadaan tanah disiapkan hingga sekitar Rp 37 miliar. Namun, hasil penelusuran LIRA menunjukkan bahwa objek tanah yang dibeli berstatus gogol gilir, yakni tanah dengan dasar hak pakai yang tidak dapat diperjualbelikan secara sah untuk kepentingan pengadaan aset pemerintah.

Status Tanah Gogol Gilir dan Risiko Kerugian Negara

Gubernur DPW LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, menjelaskan bahwa status tanah tersebut menjadi persoalan mendasar karena bertentangan dengan ketentuan agraria yang berlaku. Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, tanah dengan status hak pakai tidak memiliki legitimasi hukum sebagai objek jual beli, terlebih untuk kepentingan negara.

“Jika merujuk pada prinsip kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, pembelian aset yang tidak sah secara hukum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara secara penuh (actual loss). Dengan demikian, seluruh nilai pembelian lahan tersebut, yakni sekitar Rp 25 miliar, berpotensi menjadi kerugian negara karena aset yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara legal,” ujar Didik, sapaan akrab M. Zuhdy Achmadi, dalam keterangannya.

Ia menambahkan, cacat legalitas dalam tahap awal pengadaan berimplikasi serius terhadap keberlanjutan proyek pembangunan SMK Prambon. Tanah yang tidak memiliki kepastian hukum berisiko tidak dapat disertifikatkan atas nama pemerintah daerah, sehingga membuka peluang sengketa di kemudian hari dan menghambat pemanfaatan aset publik tersebut.

Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, pengadaan lahan SMK Prambon ini dipandang bukan sekadar persoalan administratif. Ketika aset yang dibeli tidak memenuhi syarat hukum, maka dana publik yang telah dikeluarkan berpotensi tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi masyarakat. Kondisi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi rentan, baik secara hukum maupun akuntabilitas anggaran.

“Kerugian pembelian aset ilegal sekitar Rp 25 miliar,” kata Didik, menegaskan bahwa nilai tersebut sudah cukup untuk dikategorikan sebagai potensi kerugian negara apabila tidak ada langkah korektif yang cepat dan terukur.

Hingga kini, proyek pembangunan SMK Prambon belum menunjukkan perkembangan signifikan. LIRA mendorong agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan lahan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum agraria sekaligus menjaga integritas pengelolaan APBD di Kabupaten Sidoarjo. Tim