Terkuak Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Sukamulia, Pimpinan Dilaporkan Langgar Hukum

Dua dari tujuh pelaku pemerkosaan pelajar di Deli Serdang ditangkap -  ANTARA News JambiDetikperistiwa.co.id – Lombok Timur – Dugaan tindak kekerasan seksual kembali mencuat dari lingkungan pendidikan keagamaan di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap dua santriwati, dengan indikasi kasus ini berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Laporan tersebut didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram dan telah disampaikan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari keberanian korban untuk membuka peristiwa yang dialaminya.

“Untuk sementara ada dua korban yang kami dampingi. Namun dari keterangan yang kami terima, ada kemungkinan korban lain yang belum berani melapor,” ujar Joko, Kamis (29/1/2026).

Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan secara berulang. Salah satu korban mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2016, sementara korban lainnya terjadi pada 2024. Saat peristiwa itu terjadi, kedua korban masih berusia di bawah umur dan berada dalam lingkungan pesantren.

Meski salah satu korban kini telah menikah dan tidak lagi menjadi santri, trauma dan tekanan psikologis yang dialami disebut masih membekas. Pendamping korban menyebut kondisi mental korban terganggu akibat manipulasi dan perlakuan yang dialaminya selama bertahun-tahun.

Terduga pelaku diduga menggunakan berbagai cara untuk melancarkan aksinya, mulai dari memanfaatkan posisi dan kewenangan sebagai pimpinan, hingga menggunakan dalih ritual dan ajaran spiritual. Korban disebut diarahkan untuk percaya bahwa tindakan tersebut dilakukan demi alasan tertentu, bukan sebagai perbuatan kriminal.

Bahkan, oknum tersebut diduga telah menanamkan narasi kepada lingkungan sekitarnya bahwa dirinya suatu saat akan menjadi sasaran fitnah, yang diduga sebagai upaya membangun pembelaan sejak awal.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum. Namun, hingga kini kepolisian masih melakukan pengecekan awal terhadap laporan yang diterima.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat dan kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini demi memberikan keadilan bagi para korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.(win)