Resmob Polda Sulsel Ringkus Komplotan Curanmor, 35 Motor dan 1 Avanza Diamankan

Makassar,detikperistiwa.co.id – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi lintas kabupaten. Empat pelaku diringkus, sementara empat lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Benny Pornika saat konferensi pers di Posko Resmob Polda Sulsel, Jalan Hertasning, Selasa (03/02/2026) yang didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Kompol Andi Huseng, Kasat Reskrim Polres Bantaeng Iptu Gunawan, dan Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali.

“Pengungkapan ini berdasarkan 10 laporan polisi. Tujuh di Polres Bantaeng dan tiga di Polres Bulukumba,” ujar Kompol Benny.

Ia menyebut, rentang waktu kejadian terjadi sejak Juni 2025 hingga Januari 2026.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Mereka ditangkap di Pangkep dan Bantaeng.

“Sebagian pelaku merupakan residivis kasus curanmor,” kata Benny.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini bukan pemain baru. Polisi menyebut mereka sudah beraksi sejak 2016.

“Pengakuannya, mereka sudah melakukan pencurian kendaraan sejak 2016,” ungkap Benny.

Motor hasil curian dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.

“Dijual mulai Rp2 juta, Rp 3 juta sampai Rp 4 juta per unit, tergantung kondisi motor,” jelas Benny Pornika.

Ia menegaskan kendaraan dipasarkan tanpa dokumen resmi.

“Kami mengimbau masyarakat tidak tergiur harga murah tanpa surat-surat lengkap,” tegas Benny.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit Toyota Avanza yang diduga digunakan untuk operasional serta satu buah kunci T.

“Total ada 35 unit motor yang kami amankan,” ujar Benny.

Motor yang disita terdiri dari berbagai merek, di antaranya Yamaha Mio, NMAX, Jupiter, Vega, Vixion, Honda Beat, Vario, Supra, Suzuki Satria, hingga Kawasaki Ninja.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidananya maksimal sembilan tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tutup Benny.

Saat ini kasus ditangani Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba. Polisi masih memburu empat pelaku lain yang masuk DPO dan mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah.(niar ch)