Detikperistiwa.co.id – Lombok Timur — Dugaan praktik pungutan dalam pelaksanaan program reforma agraria di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, kini ditangani lebih serius oleh aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Lombok Timur resmi membawa perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi pelanggaran dalam program Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahun 2023.
Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menyampaikan bahwa peningkatan status penanganan perkara telah diputuskan sejak 3 Februari 2026. Pernyataan itu disampaikannya kepada awak media di kantor Kejari Lombok Timur, Kamis (05/02/2026).

Hasil pendalaman awal mengarah pada dugaan adanya permintaan uang kepada warga yang mengurus akses garapan lahan di kawasan hutan. Biaya tersebut diduga dipungut oleh oknum di tingkat desa dengan alasan membantu proses pengajuan program hingga lahan bisa diusulkan menjadi TORA dan berujung pada penerbitan Sertifikat Hak Milik.
Besaran dana yang diminta kepada masyarakat bervariasi, mulai dari Rp350 ribu sampai Rp1 juta untuk setiap bidang. Padahal, pungutan semacam itu tidak tercantum dalam ketentuan resmi program.
Jumlah warga yang mendaftar program TORA di desa tersebut mencapai sekitar 1.182 orang. Dalam tahap sebelumnya, jaksa telah meminta keterangan dari 35 orang yang terdiri dari perangkat desa, aparatur pemerintah daerah, dan perwakilan instansi pusat yang berkaitan dengan program reforma agraria.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, menyebutkan bahwa tim penyidik tengah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk pemanggilan sejumlah pihak untuk memperjelas alur pengurusan dan penggunaan dana.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menjelaskan bahwa dari hasil klarifikasi dengan berbagai pihak, tidak ada aturan yang membenarkan penarikan biaya dari calon penerima program. Ia juga menyoroti adanya janji penerbitan SHM yang dijadikan alasan penarikan uang.
Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional, sekitar 500 permohonan telah masuk. Namun dari pemeriksaan sampel yang dilakukan penyidik, diperkirakan sekitar 100 kepala keluarga telah mengeluarkan uang dalam proses tersebut.
Kasus ini mencuat setelah warga melaporkannya ke Kejari Lombok Timur pada 2025. Pihak kejaksaan menegaskan akan menangani perkara ini secara terbuka dan profesional guna memastikan perlindungan hak masyarakat serta kepastian hukum.(win)


