Pemerintah Kabupaten Bireuen Tegaskan Komitmen Program Huntap, Bantah Tuduhan Pembohongan Publik

BIREUEN – detikperistiwa.co.id

Pemerintah Kabupaten Bireuen secara resmi menegaskan kembali komitmennya dalam penyediaan hunian tetap (Huntap) bagi korban banjir dan tanah longsor, sekaligus menolak secara tegas tuduhan pembohongan publik terkait rencana pembangunan 1.000 unit Huntap.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media, Rabu (4 Februari 2026), Pemerintah Kabupaten Bireuen menegaskan bahwa tidak pernah ada keputusan kebijakan, pernyataan resmi, maupun dokumen yang bersifat mengikat secara hukum yang menyebutkan bahwa 1.000 unit Huntap akan diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari.

Pemerintah daerah menjelaskan bahwa pernyataan Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, pada saat peletakan batu pertama pembangunan percontohan Huntap di Gampong Bale Panah, Kecamatan Juli, pada 7 Januari 2026, merujuk pada estimasi waktu pembangunan satu unit rumah sesuai standar teknis konstruksi, dan bukan merupakan janji penyelesaian keseluruhan 1.000 unit Huntap dalam dua minggu.

“Penafsiran yang menyatakan bahwa 1.000 unit Huntap dijanjikan selesai dalam waktu 14 hari tidak sesuai dengan fakta dan tidak memiliki dasar kebijakan apa pun,” tegas pernyataan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bireuen menekankan bahwa pelaksanaan program Huntap dilakukan sesuai dengan protokol penanggulangan bencana nasional, serta melibatkan koordinasi lintas lembaga dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan instansi terkait lainnya. Seluruh tahapan program wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk verifikasi penerima manfaat, kesiapan lahan, persetujuan desain teknis, serta mekanisme penganggaran.

Terkait bangunan yang telah berdiri di Gampong Bale Panah, pemerintah daerah menegaskan bahwa bangunan tersebut merupakan unit percontohan (pilot project) yang berfungsi sebagai tahap awal untuk pengujian desain, kualitas konstruksi, dan kelayakan struktur sebelum diterapkan dalam skala besar. Pembangunan rumah percontohan tersebut merupakan praktik teknis yang lazim dalam proyek hunian permanen berskala besar dan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pencitraan atau upaya menyesatkan publik.

Pemerintah Kabupaten Bireuen juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan penanganan pascabencana dijalankan berdasarkan prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan keberlanjutan, sehingga tidak dapat dilakukan melalui tenggat waktu yang tergesa-gesa yang berpotensi mengabaikan aspek hukum, teknis, dan keselamatan.

Menanggapi isu terkait hunian sementara (Huntara), pemerintah daerah menyampaikan bahwa setiap kebijakan disusun dengan mempertimbangkan kondisi lokal, ketersediaan lahan, serta pendekatan pemulihan jangka panjang, agar masyarakat terdampak tidak terjebak dalam ketergantungan hunian darurat yang berkepanjangan.

“Pemerintah Kabupaten Bireuen berkomitmen penuh untuk memastikan masyarakat korban bencana memperoleh hunian yang aman, layak, dan berkelanjutan. Namun seluruh proses harus dijalankan dalam kerangka hukum dan tata kelola institusional yang berlaku guna menjaga akuntabilitas publik,” demikian pernyataan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bireuen menyatakan terbuka terhadap pengawasan dan masukan publik yang konstruktif, serta mengimbau agar komunikasi publik terkait penanganan bencana tetap berpijak pada informasi yang terverifikasi, proporsional, dan bertanggung jawab.

“Komunikasi publik dalam situasi bencana memiliki dimensi etika yang tinggi. Akurasi dan kehati-hatian merupakan prasyarat utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan proses pemulihan berjalan secara efektif dan bertanggung jawab,” tutup pernyataan resmi tersebut.

Detik Peristiwa