Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyatakan seluruh proses dilakukan tanpa beban biaya bagi penerima. Pemerintah daerah, kata dia, ingin memastikan warga pesisir memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini dihuni dan dimanfaatkan.

Menurutnya, legalitas tanah bukan hanya soal dokumen, tetapi juga pondasi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Ia mendorong warga menjaga lingkungan pesisir agar tetap tertata, mengingat kawasan tersebut disiapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi berbasis nelayan, termasuk penguatan kelembagaan koperasi lokal.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi lintas instansi yang digerakkan Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Timur bersama lembaga pertanahan. Program diarahkan untuk memperjelas status lahan masyarakat pesisir yang selama ini rentan sengketa.
Kepala ATR/BPN Lombok Timur, I Komang Suarta, menyebut sertifikasi wilayah pesisir masuk dalam prioritas nasional. Sinergi Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian ATR/BPN difokuskan pada perlindungan hak tanah masyarakat nelayan serta percepatan reforma agraria.
Program penataan aset ini tidak berhenti di Ekas Buana. Pemerintah telah menyiapkan perluasan ke sejumlah wilayah lain seperti Kecamatan Jerowaru, Kecamatan Sambelia, dan Kecamatan Sembalun.
Dengan semakin banyak lahan yang bersertifikat, pemerintah berharap masyarakat pesisir memiliki posisi hukum yang kuat sekaligus peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.(win)