Oknum Mantan Sekdes Rancaputat diduga Palsukan Tanda Tangan Ditangkap Polisi

 

Majalengka – detikperistiwa.co.id

baru baru ini beredar kabar Polisi Resor Majalengka menangkap oknum Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Rancaputat berinisial ( Di) diduga terkait kasus memalsukan tanda tangan dan stempel Kepala Desa Rancaputat kecamatan Sumberjaya kabupaten Majalengka , Eli Herawati. Penangkapan ini terkait kasus pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) milik warga.

Kades Rancaputat, Eli Herawati, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, oknum Sekdes telah ditangkap oleh polres Majalengka karena diduga memalsukan tanda tangan dan stempel saya dalam beberapa dokumen AJB,” kata Eli. Kades Rancaputat ,Jumat (13/2/26)

Dugaan pemalsuan ini terungkap setelah beberapa warga datang mengucapkan terima kasih atas penerbitan AJB yang ternyata tidak ditandatangani oleh Kades. Eli menyatakan bahwa oknum Sekdes tersebut telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Ia berdalih bahwa pemalsuan dilakukan karena proses tanda tangan AJB dinilai lambat karena Kuwu kerap sulit ditemui.

Tindakan pemalsuan tanda tangan pejabat pemerintahan berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius. DI dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.

Kades Eli Herawati merasa dirugikan dan menilai tindakan tersebut mencoreng integritas pemerintahan desa. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa kasus ini tidak berhenti pada tiga AJB saja, tapi ada lebih dari 10 bidang tanah lain yang diajukan melalui mantan sekdes tersebut hingga kini belum selesai dan berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat pemalsuan dokumen pertanahan dapat berdampak luas terhadap kepastian hukum warga dan kredibilitas pemerintahan desa. ( Aboen)