Detikperistiwa.co.id – LombokĀ Timur – Perkara dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Chromebook di Lombok Timur terus bergulir di meja hijau. Di tengah proses persidangan, salah satu terdakwa mengambil langkah dengan menyerahkan dana ratusan juta rupiah kepada penuntut umum sebagai titipan pengganti kerugian negara.
Terdakwa tersebut, Salmukin, diketahui merupakan pimpinan CV Cerdas Mandiri, salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek. Dana sebesar Rp500 juta disalurkan melalui pihak keluarga dan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk disimpan di rekening resmi penampungan.
Penitipan uang ini dimaksudkan sebagai antisipasi kewajiban pembayaran uang pengganti apabila putusan pengadilan nantinya menyatakan terdakwa harus menutup kerugian negara. Jaksa menegaskan bahwa pengembalian dana tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus pengadaan perangkat pendidikan tersebut sebelumnya menyeret sejumlah nama dari kalangan birokrasi dan sektor swasta. Selain pejabat dinas dan pengelola proyek, penyidik juga menetapkan perwakilan perusahaan rekanan sebagai terdakwa, termasuk dari PT JO Press, PT Temprina Media Grafika, dan PT Dinamika Indo Media.
Seluruh pihak yang didakwa kini menjalani rangkaian sidang di Pengadilan Tipikor Mataram. Majelis hakim masih mendalami keterangan saksi, dokumen kontrak, serta alur penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.
Dalam perkara korupsi, aturan hukum mewajibkan terpidana mengembalikan kerugian negara sesuai nilai yang diputuskan pengadilan. Jika kewajiban itu tak dipenuhi, jaksa berwenang menyita aset untuk dilelang. Apabila hasilnya belum menutup kerugian, hukuman penjara tambahan dapat diberlakukan.
Langkah penitipan dana sebelum vonis kerap dipandang sebagai bentuk kerja sama terdakwa. Namun, kepastian mengenai tanggung jawab pidana dan besaran kerugian negara tetap menunggu putusan akhir dari majelis hakim.(win)


