Banda Aceh – detikperistiwa.co.id
Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) serta mempertimbangkan pemberhentian PLT Kepala Pelaksana BPBA, Fadmi Ridwan, SP, MA.
Desakan ini muncul di tengah sorotan publik atas pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025 yang digunakan untuk penanganan banjir dan bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Aceh. Organisasi menekankan bahwa pengelolaan anggaran darurat harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sesuai tata kelola pemerintahan modern.
Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menyatakan bahwa pengelolaan dana darurat tidak sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kredibilitas dan legitimasi institusi.
Setiap kebijakan dalam situasi krisis harus dapat diuji administratif, diaudit independen, dan dipertanggungjawabkan terbuka. Jika efektivitas penggunaan anggaran dipertanyakan, evaluasi kepemimpinan menjadi langkah rasional dalam sistem pemerintahan yang sehat, ujar Arizal, Selasa (10/2/2026).
Arizal menekankan adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan kesesuaian antara realisasi anggaran dan kondisi penanganan di lapangan. Setiap pengeluaran keuangan daerah wajib memiliki dasar hukum, dokumentasi lengkap, dan mekanisme pelaporan yang dapat diverifikasi.
Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan hambatan komunikasi terhadap relawan yang menyampaikan kritik terkait mekanisme distribusi bantuan. Beberapa perangkat komunikasi dilaporkan mengalami kendala setelah relawan menyuarakan keberatan.
Jika terdapat pembatasan komunikasi terhadap relawan di lapangan, hal itu harus dijelaskan terbuka. Transparansi dan partisipasi publik adalah elemen kunci dalam manajemen bencana, jelas Arizal.
Ia menambahkan bahwa klarifikasi resmi diperlukan agar spekulasi publik tidak merusak kepercayaan terhadap institusi. Gubernur sebagai pemegang otoritas eksekutif memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Evaluasi jabatan merupakan bagian dari mekanisme korektif administrasi publik.
Selain evaluasi internal, Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas mendorong pengawasan menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan lembaga audit negara untuk memastikan seluruh proses penggunaan BTT—dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban—berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data Pemerintah Aceh, realisasi BTT Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 71.490.612.745 dari total alokasi Rp 80.973.612.274, digunakan untuk penanganan darurat, evakuasi korban, penyediaan logistik pengungsian, pelayanan kesehatan, serta pemulihan awal infrastruktur terdampak bencana.
Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas menegaskan bahwa hingga kini mereka belum menerima satu rupiah pun dari BPBA, menekankan bahwa akuntabilitas dalam situasi darurat bukan pilihan, tetapi kewajiban konstitusional demi keselamatan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, BPBA belum memberikan keterangan resmi terkait desakan evaluasi dan pemberhentian PLT Kepala Pelaksana BPBA.
Penanganan bencana harus menempatkan keselamatan dan pemulihan masyarakat sebagai prioritas, dengan tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah, tutup Arizal.
Detik Peristiwa


