Makassar, detikperistiwa.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar mengamankan 133 kendaraan bermotor dalam operasi penertiban knalpot brong yang digelar di sejumlah titik di Kota Makassar. Rinciannya, 122 unit sepeda motor dan 11 unit kendaraan roda empat.
Penindakan tersebut berlangsung sejak 2 hingga 17 Februari 2026 sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP A. Husnaeni, mengatakan operasi ini difokuskan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
“Penertiban ini kami lakukan untuk memastikan situasi lalu lintas tetap kondusif menjelang Ramadan. Kami ingin masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan tenang tanpa gangguan kebisingan knalpot brong,” ujar Husnaeni , Rabu (18/02/2026).
Ia menegaskan, penggunaan knalpot tidak standar kerap memicu keresahan dan berpotensi memancing aksi balap liar di malam hari.
“Knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berdampak langsung pada ketertiban umum. Ini sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas, terutama pada malam hingga dini hari,” tegas AKBP A. Husnaeni.
Menurut Husnaeni, patroli dilakukan secara masif dan terintegrasi dengan melibatkan unit lain di lingkungan Polrestabes Makassar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran ini. Kendaraan yang terjaring langsung kami amankan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” kata Husnaeni.
Penindakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat 1 terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta Pasal 296 mengenai balap liar.
Dalam konteks sosial dan religius, kebisingan knalpot brong dinilai tak hanya melanggar norma lalu lintas, tetapi juga mengusik hak masyarakat dalam menjalankan ibadah sebagaimana dijamin Pasal 29 UUD 1945.
“Sanksinya jelas, maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp 24 juta. Kami berharap ini memberi efek jera bagi para pelanggar,” ungkap Kasatlantas.
Husnaeni pun mengimbau masyarakat untuk segera mengembalikan knalpot kendaraan ke standar pabrikan.
“Kami mengajak seluruh pengguna kendaraan untuk bersama-sama menjaga ketertiban, apalagi menjelang Ramadan. Hormati masyarakat yang ingin beribadah dengan khusyuk,” pungkas AKBP A. Husnaeni.(niar Ch)


