KARANGASEM | detikperistiwa.co.id
Dalam upaya memodernisasi layanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, petugas pelayanan SKCK Polres Karangasem memberikan edukasi langsung mengenai tata cara pengisian SKCK Online kepada para pemohon. Pada Rabu, (18/2/2026).
Langkah jemput bola ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan input data serta mempercepat proses penerbitan surat keterangan bagi masyarakat yang datang ke Mapolres. Petugas dengan sigap mendampingi warga, mulai dari proses registrasi hingga pengunggahan dokumen melalui perangkat gawai.
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa inovasi pelayanan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan masyarakat tidak merasa kesulitan dengan sistem digital. Pendampingan ini bertujuan agar masyarakat paham bahwa mengurus SKCK kini lebih praktis dan bisa dilakukan di mana saja secara online,” ujar AKBP I Made Santika.
Dengan adanya panduan langsung dari petugas, diharapkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan administrasi di Polres Karangasem terus meningkat dan sejalan dengan semangat transformasi Polri yang presisi.
Sby


