Warga Pertanyakan Audiensi Dugaan Pungli BLTS Kesra, Kades Banjar Kemantren Tegaskan Tidak Menghalangi Proses Hukum

Sidoarjo – detikperistiwa.co.id 

Kasus dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesra di Desa Banjar Kemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, masih dalam penanganan aparat penegak hukum.

Sejumlah warga sebelumnya melaporkan dugaan tersebut ke Polda Jawa Timur yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemerintah Desa Banjar Kemantren menggelar audiensi yang difasilitasi di ruang kerja Sekretaris Camat Buduran.

Kuasa Korban Soroti Mekanisme Audiensi
Indra Sution, perwakilan warga yang menerima kuasa dari empat korban dugaan pemotongan BLTS, mempertanyakan pelaksanaan audiensi tersebut. Menurutnya, karena perkara telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, seharusnya semua pihak menunggu proses yang sedang berjalan.

Ia juga menyayangkan tidak semua perwakilan yang hadir diperkenankan masuk ke ruang audiensi.

“Kami hadir sebagai penerima kuasa korban, namun hanya satu orang yang diperbolehkan masuk dengan alasan keterbatasan kursi.

Karena merasa tidak diakomodasi, kami akhirnya meninggalkan lokasi tanpa mengetahui hasil pertemuan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan alasan pelaksanaan audiensi di kantor kecamatan, bukan di kantor desa.

Klarifikasi Kepala Desa saat ditemui awak media detikperistiwa.co.id
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Banjar Kemantren, Erni Filliawati, membenarkan adanya audiensi yang difasilitasi pihak kecamatan atas permohonan resmi dari pemerintah desa.

“Iya, benar ada audiensi dan kami meminta fasilitasi tempat kepada kecamatan sesuai isi surat,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Erni juga menegaskan ke salah satu awak media bahwa dirinya tidak pernah berniat menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menyatakan bahwa audiensi dilakukan sebagai upaya komunikasi dan klarifikasi internal, bukan untuk mengintervensi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

“Saya tegaskan tidak ada niat untuk menghalang-halangi pihak LSM maupun awak media yang ingin melakukan konfirmasi. Kami justru mempersilakan dan terbuka terhadap siapa pun yang ingin meminta klarifikasi secara resmi,” tegasnya.

Terkait dugaan pemotongan BLTS oleh salah satu Kepala Dusun (Kasun),

Erni menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses Hukum Berjalan
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pemotongan BLTS masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Warga berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan objektif.

Sementara itu, Pemerintah Desa Banjar Kemantren menyatakan akan menghormati asas praduga tak bersalah serta mendukung penuh proses hukum yang berjalan.(luqman Arif)